Menuju konten utama

Mengenal DPSHP Pemilu 2024 dan Tata Cara Penyusunannya

Mengenal apa itu DPSHP Pemilu 2024 dan penetapan pemilih hasil perbaikan.

Mengenal DPSHP Pemilu 2024 dan Tata Cara Penyusunannya
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Panwaslu telah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pasalnya, dalam rentang waktu 24 April hingga 7 Mei 2023, sejumlah Panwaslu di berbagai daerah sedang melakukan perbaikan DPS serta penyusunan DPSHP.

Berdasarkan laman resmi Bawaslu Banyumas, saat ini sedang berjalan dalam melakukan perbaikan DPS serta penyusunan DPSHP.

Ketua PPK Patikraja Nugroho Agung Prasetyo menyampaikan, bahwa DPSHP merupakan hasil perbaikan yang sudah di-coklit, dan sudah dimutakhirkan datanya.

Lebih lanjut, Agung meminta masukan dari masyarakat. Tujuannya agar tidak ada daftar pemilih atau pemilih yang terlewat.

“Mungkin sudah di-coklit tetapi muncul lagi dan masih sama atau tidak ada perubahan. Jika terjadi seperti itu, maka Divisi Rendatin untuk segera melakukan perbaikan,” ujar Agung mengutip dari laman Bawaslu Banyumas.

Senada dengan Agung, anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta data hasil pengawasan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) yang dilakukan pengawas tingkat desa dan kecamatan, harus akurat.

"Jangan sampai data yang diumumkan itu tidak sesuai, hal itu dapat menimbulkan untrust (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal itu akan berdampak pada proses pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu," ujar Lolly mengutip laman resmi Bawaslu.

Arti DPSHP dalam Pemilu 2024

DPSHP akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres. DPSHP merupakan data yang berasal dari DPT Pemilu Legislatif, Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB), serta Model A dari Kemendagri (Pemilih Pemula).

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Setelah penetapan DPSHP, maka akan dibuka ruang menampung masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar tersebut pada tanggal 20 hingga 26 Mei.

Kemudian, tanggapan dari masyarakat dilanjutkan ke tahapan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari 27 Mei hingga 2 Juni 2023. Langkah terakhir adalah tahapan penetapan DPT dari tanggal 7 sampai 9 Juni 2023.

Cara Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024

Adapun cara dalam melakukan penyusunan DPSHP pada Pemilu 2023, berdasarkan pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Caranya sebagai berikut:

1. PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).

2. Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

  • peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota;
  • peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi;
  • peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional;
  • masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
3. Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto