tirto.id - Vaksinasi COVID-19 yang saat ini sedang berlangsung menggunakan vaksin produksi Sinovic yang bekerja sama dengan PT Bio Farma. Vaksin COVID-19 ini membutuhkan 2 dosis yang disuntikkan dalam interval 14 hari atau 2 pekan.
Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama pada 13 Januari 2021. Jokowi menerima vaksin COVID-19 bersama perwakilan lainnya, dari pejabat hingga milenial.
"Enggak, enggak terasa apa-apa. Waktu suntik ya. Tapi setelah dua jam tadi agak pegal sedikit," kata Jokowi setelah disuntik vaksin COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta pada 13 Januari 2021, seperti dikutip dari laman Setkab.
Jokowi menerima suntikan vaksin COVID-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Setelah pemberian vaksinasi pada presiden dilanjutkan dengan pemberian vaksin pada sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan yang juga ikut diberi vaksin dosis pertama pada 2 pekan sebelumnya.
Alasan Vaksin COVID-19 Diberikan 2 Dosis
Suntikan pertama dan kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki tujuan yang berbeda.
Dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Reisa Broto Asmoro, vaksinasi dosis pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada di dalamnya kepada sistem kekebalan tubuh. Dosis pertama ini dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal.
Vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd yang disuntikkan pada presiden membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari.
Selang 14 hari dari pemberian dosis pertama, dilanjutkan dengan suntikan kedua yang bertujuan untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya. Antibodi tersebut baru akan optimal 14-28 hari setelah suntikan kedua dilakukan.
"Dua dosis suntikan ini akan memicu respons antibodi yang lebih optimal dan lebih efektif di masa yang akan datang," kata Reisa.
Pentahapan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Lalu, kelompok penduduk berusia kurang dari 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Berikut pentahapan kelompok prioritas penerima vaksin sebagaimana dikutip dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Pnanggulangan Pandemi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (PDF):
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Presiden menegaskan vaksinasi COVID-19 adalah upaya penting untuk keluar dari pandemi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 kata presiden untuk memutus rantai penularan virus Corona dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
"Vaksinasi juga membantu percepatan proses pemulihan ekonomi," imbuh Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan masyakarat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan). Pasalnya, 3M dan vaksinasi saling menguatkan.
"Meskipun telah dilaksanakan vaksinasi, saya ingin mengingatkan kembali tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan. Ini tetap terus kita lakukan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," imbau Jokowi.
Satgas COVID-19 juga menyatakan 3M dan vaksinasi adalah bagian dari 3 jurus ampuh melawan serangan COVID-19 selain lawan dan perangi hoaks. Masyarakat dapat saling bahu membahu untuk menyudahi pandemi yang bisa dilakukan mulai dari diri sendiri, lalu ditularkan ke orang lain.
Editor: Agung DH