Menuju konten utama

Mengapa Kubu Prabowo Sebaiknya Tak Laporkan Ucapan Jokowi di Debat?

"Kalau Jokowi bilang soal keluarganya Prabowo, menyinggung mantan istrinya lalu ada menyinggung soal fisiknya Prabowo, nah itu baru menyerang personal ya" (Raja Juli Antoni, Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Maruf)

Mengapa Kubu Prabowo Sebaiknya Tak Laporkan Ucapan Jokowi di Debat?
Capres nomor urut 01 Joko Widodo, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, dan Ketua KPU rief udiman menyanyikan lagu Indonesia Raya saat mulaii debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - "Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa, bahwa, bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya."

Pernyataan itu disampaikan calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Sultan Jakarta (17/02/2019) saat menanggapi kritik lawan tandingnya Prabowo Subianto soal pembagian sertifikat tanah. Mulanya Prabowo menganggap pembagian sertifikat tanah yang dilakukan Jokowi tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 yang kemudian dijawab Jokowi dengan pernyataan di atas.

Pernyataan Jokowi diprotes kubu Prabowo karena dianggap bertendensi menyerang pribadi, satu aturan yang dilarang oleh Komisi Penyelenggara Umum (KPU) selaku penyelenggara debat.

"Saya terus terang saja saya sangat menyesal bahwa Pak Jokowi menurut saya menyerang pribadi Pak Prabowo mengenai tanah milik Pak Prabowo ratusan ribu hektar di Kaltim di Aceh itu milik perusahaan bukan milik pribadi Prabowo," kata Hashim Djojohadikusumo, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi usai debat.

Hasjim mengatakan lahan di Kalimantan Timur dimiliki Prabowo pada 2004 setelah diambil alih dari BPPN. "Itu BPPN adalah badan negara yang kelola hutang orang lain yang kredit macet, sesungguhnya jelas Prabowo tolong negara dengan ambil alih aset-aset bermasalah," ujar Hashjim.

"Kami akan gugat kami akan lapor ke Bawaslu."

Ancaman melaporkan Jokowi ke Bawaslu betul-betul terjadi. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi ke Bawaslu pada Senin (18/2/2019). "Kami telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Pak Jokowi terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan semalam pada debat capres kedua. Yang beliau sampaikan lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," kata Djamaludin Koedoebon, anggota TAIB yang bertindak sebagai pelapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Djamaludin, Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Menurut Djamaludin tuduhan Jokowi yang menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh sangat tak berdasar. Padahal, kata dia, status lahan tersebut tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki hak guna usaha (HGU).

Tahu dirinya dilaporkan Jokowi menjawab enteng. Ia menyatakan agar tidak usah ada debat jelang Pemilu 2019 jika sedikit-sedikit ucapan dan peristiwa dalam debat diancam akan dilaporkan kepada Bawaslu. "Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa kepada wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019).

Tak Perlu Dilaporkan

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas mengatakan dalam debat terdapat ruang untuk saling mengklarifikasi hal-hal yang dianggap keliru.

Bekas Komisioner KPU itu mengatakan masalah kepemilikan lahan tidak termasuk dalam penyerangan yang bersifat pribadi. Menurut Sigit, kepemilikan lahan merupakan bagian dari harta kekayaan yang terbuka untuk diketahui publik dari calon presiden.

"Ini juga terkait dengan bagaimana sebuah kebijakan dinikmati oleh individu tertentu. Jadi yang disampaikan paslon 01 bukan bentuk serangan yang sifatnya personal," kata Sigit kepada reporter Tirto, Selasa (19/2/2019).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyanggah ada pernyataan Jokowi yang menyerang Prabowo secara personal. Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni menilai pendukung Prabowo "baper" atau terbawa perasaan karena merasa kalah dalam debat kemarin.

"Kalau Jokowi bilang soal keluarganya Prabowo, menyinggung mantan istrinya lalu ada menyinggung soal fisiknya Prabowo, nah itu baru menyerang personal ya," kata Raja Juli kepada reporter Tirto.

Namun saling melaporkan dalam perhelatan pemilu dianggap suatu yang lumrah. Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan debat merupakan acara kampanye dalam pemilu sehingga menjadi hak peserta untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh peserta lain.

"Soal pernyataan yg menyerang pribadi biarlah Bawaslu yang menafsirkannya," kata Abdul Fickar kepada reporter Tirto.

Dikaji Bawaslu

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Anggota TAIB Djamaludin Koedoebon mengatakan tuduhan Jokowi yang menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh sangat tak berdasar. Padahal lahan tersebut tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki hak guna usaha (HGU).

Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi saat debat berlangsung. Prabowo mengakui bila dirinya menguasai ratusan ribu hektar lahan dengan status HGU. Lahan tersebut berlokasi di Kalimantan Timur seluas 220 ribu hektare dan Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare. Prabowo menyatakan siap mengembalikan lahan tersebut ke negara bila memang diminta.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar. Itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo dalam debat antar capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Sementara itu, Bawaslu masih mengkaji apakah laporan terhadap Jokowi memenuhi aspek formil dan materil sehingga perlu ditindaklanjuti atau tidak.

"Apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Fritz mengatakan soal serangan yang bersifat pribadi memang tidak diatur secara rinci dalam Undang-undang Pemilu. Hal itu hanya terdapat dalam etika atau tata tertib debat.

Tata tertib debat sendiri dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan dua tim pemenangan pasangan calon.

"Yang diatur dalam UU Pemilu adalah menghina suku agama ras dan golongan. Dan etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU," ujar Fritz.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan