Menuju konten utama

Mengapa iPhone X Lambat Masuk Indonesia?

Indonesia tak kebagian menjadi negara pertama yang menjual iPhone X.

Mengapa iPhone X Lambat Masuk Indonesia?
Seorang pria membayar pembelian iPhone X dari mereka yang baru membeli di Toko Apple, di sebuah jalan di Hong Kong, China, Jumat (3/11). ANTARA FOTO/REUTERS/Bobby Yip

tirto.id - Deddy Corbuzier terlihat berkali-kali menjajal fitur sensor wajah Face ID Apple iPhone X yang digenggamnya. Ia juga sempat mengotak-atik fitur kalkulator pada iPhone X yang menurutnya mengecewakan karena tak akurat. Adegan yang terekam dalam kanal YouTube pribadi Deddy Corbuzier ini berjudul “Ini iPhone X dan Kacau” sudah lebih dari 1,1 juta kali ditonton.

Deddy hanya segelintir orang Indonesia yang sudah merasakan dan menggenggam iPhone X yang mulai 3 November 2017 resmi di pasarkan ke beberapa negara. Indonesia memang tak termasuk daftar negara pertama yang dibidik oleh Apple. Sehingga bagi konsumen Indonesia yang ingin mengantongi iPhone X harus merogoh kocek lebih dalam, iPhone X yang harga resminya mulai $999 (sekitar Rp13,5 juta), bila didatangkan ke Indonesia saat ini ditaksir bisa mencapai Rp28-30 juta.

Baca juga: Laporan Cacat Layar yang Mencoreng Kemunculan iPhone X

Di awal peluncuran atau gelombang pertama penjualan iPhone X, Apple hanya menjual iPhone X secara resmi di 57 negara/regional di seluruh dunia. Negara/regional yang memiliki toko resmi Apple, Apple Store, umumnya menjual iPhone X secara resmi di tanggal pertama pemasaran.

Apple Store hingga kini tersedia di 21 negara/regional di seluruh dunia. Negara-negara itu antara lain AS, Autralia, Belgia, Brazil, Kanada, Cina, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Uni Emirat Arab, Inggris, dan dua regional khusus yakni Macau dan Hong Kong.

Dalam penjualan pertama, hanya Brasil dan Macau, dua negara/regional yang memiliki Apple Store, yang tidak diberi kesempatan Apple menjual iPhone X di gelombang pertama. Negara-negara non-Apple Store yang diberi kesempatan oleh Apple dapat menjual iPhone X antara lain Andora, Austria, Bahrain, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Yunani, Greenland, Guernsey, Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Jersey, Kuwait, Latvia, Liechstenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Puerto Rico, Qatar, Rumania, Rusia, Arab Saudi, SLovakia, Slovenia, dan Virgin Island.

Selain di 57 negara itu, Apple kemudian menambah daftar negara yang dapat menjual iPhone X secara resmi pada 24 November mendatang. Di daftar itu, Macau, sebagai salah satu rumah Apple Store, masuk bersama 23 negara lainnya. Brazil, meskipun berstatus sebagai negara yang memiliki Apple Store, tetap belum masuk daftar untuk menjual iPhone X secara resmi.

iPhone X secara resmi belum masuk ke Indonesia. Di kawasan Asia Tenggara, negara pertama yang kebagian iPhone X pada 3 November hanya Singapura. Pada 24 November mendatang, Apple mulai menjual iPhone X secara resmi ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki iPhone X secara resmi, merujuk jarak terdekat, ia bisa membeli produk Apple itu di Singapura, Malaysia, Kamboja, atau Thailand.

Pada awal peluncuran iPhone X, Apple menyiapkan 2-3 juta unit untuk dipasarkan Hingga akhir tahun, Apple menyiapkan 20 juta unit iPhone X untuk diproduksi dan siap dijual, termasuk untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.

Di setiap penjualan perdana ponsel, Apple memang tak pernah langsung merilis produknya ke seluruh dunia. Pada saat menjual iPhone 8 kali pertama, Apple hanya menjual di 29 negara mulai 15 September 2017. Dari 21 negara/regional yang memiliki Apple Store, hanya Brazil dan Macau yang tidak menerima pasokan pertama. Kemudian, selepas menjual di 29 negara itu, Apple menambah 29 negara/regional yang bisa menjual produknya secara resmi pada 29 September.

Baca juga: iPhone X, Saat Apple Mengekor Kompetitor

Chuck Jones, kontributor Forbes mengungkapkan bahwa salah satu alasan terbatasnya negara yang menjadi penjual resmi pertama produk-produk yang diproduksi Apple karena faktor manufaktur. Mitra Apple yang memasok bahan baku, mesti menjaga kualitas dan menambah produksi. Ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Namun, Jones mengungkapkan bahwa tingkat penjualan perdana iPhone selalu meningkat di tiap lini barunya. iPhone 3GS terjual lebih dari 1 juta unit di awal penjualan. Pada iPhone 4, tingkat penjualan meningkat menjadi 1,7 juta unit. Pada iPhone 4S tingkat penjualan menanjak menjadi 4 juta unit.

Infografik iPhone X

iPhone yang Lambat Masuk Indonesia

Brazil dan Macau sebagai negara/regional yang memiliki Apple Store jadi langganan tak dapat prioritas pemasaran produk Apple terbaru. Kondisi yang serupa dialami Indonesia, tapi bedanya Indonesia tak memiliki Apple Store. Pasar Indonesia selalu dapat giliran kesekian saat peluncuran produk Apple terbaru, tak hanya iPhone X yang sudah pasti "telat" masuk Indonesia.

Selain iPhone X, beberapa seri iPhone lainnya terlambat masuk pasar Indonesia. iPhone 7 misalnya, baru resmi masuk ke Indonesia pada Maret 2017. Padahal, iPhone 7 resmi dijual pertama di dunia pada 19 September 2016. Indonesia tak termasuk ke dalam 33 negara/regional pemasaran iPhone 7. iPhone 6 juga cukup lama untuk sampai secara resmi di pasar Indonesia. Ponsel yang resmi dijual pada 19 September 2014 itu, baru sampai di Indonesia 7 Februari 2015.

Lambatnya penetrasi iPhone masuk ke pasar Indonesia punya banyak alasan. Salah satunya ialah terkait regulasi. Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.

Permendag ini mengatur masuknya perangkat (impor) barang seperti iPhone harus melalui perusahaan yang telah menjadi importir terdaftar telepon selular. Perusahaan importir yang memasukkan barang harus perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Aturan ini tentu menjadi batu sandungan bagi perusahaan seperti Apple. Merujuk laman resmi Kementerian Perdagangan, bukan hal mudah menjadi perusahaan importir terdaftar. Terdapat 15 dokumen yang menjadi persyaratan menjadi perusahaan berstatus importir terdaftar yang terdiri dari 6 dokumen wajib, 2 dokumen pilihan pertama, 6 dokumen pilihan kedua, dan 1 dokumen pilihan ketiga.

Selain dari Permendag, batu sandungan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Aturan ini merinci besaran persentase kandungan lokal pada suatu perangkat berbasis jaringan 4G. TKDN, dibuat untuk mengurangi defisit perdagangan karena terlalu banyaknya impor ponsel yang masuk Indonesia. Aturan TKDN juga untuk mendorong nilai tambah di Indonesia dari proses manufaktur atau investasi.

TKDN tak hanya melulu soal kandungan perangkat keras. Perangkat lunak (software) maupun tenaga manusia, bisa menjadi poin penilaian TKDN. Selain itu, investasi dengan nilai tertentu, mendapat penilaian khusus TKDN.

Investasi senilai Rp250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp400-550 miliar setara dengan nilai TKDN 25 persen, investasi senilai Rp550-700 miliar setara dengan TKDN 30 persen, investasi senilai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.

Namun bila ditarik ke belakang, semua aturan itu untuk mendukung Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 27/2015 tentang Batasan Persentase TKDN bagi Perangkat 4G LTE dan Spesifikasi Teknis Pengujian Perangkat Telekomunikasi berbasis 4G/LTE. Peraturan itu secara tegas mewajibkan TKDN untuk ponsel 4G adalah 20 persen pada tahun 2016 dan 30 persen untuk tahun 2017.

Produk iPhone 7, merupakan produk bikinan Apple pertama yang terkendala aturan TKDN. Ini menyebabkan produk itu baru masuk 6 bulan kemudian secara resmi ke Indonesia. Apple memang tak berdiam diri, mereka membikin kantor riset dan inovasi di BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Tujuannya dalam rangka investasi untuk memenuhi TKDN yang disyaratkan pemerintah agar produk mereka bisa masuk pasar Indonesia.

Baca juga: Menanti Silicon Valley Indonesia dari Pusat Riset Apple

Dalam tiga tahun mendatang, Apple rencananya akan membangun kantor R&D secara bertahap di Indonesia dengan nilai investasi sebesar $44 juta atau setara dengan kira-kira Rp 596,2 miliar. Ini artinya investasi Apple tersebut setara dengan pemenuhan 30 persen TKDN. Namun, saat pusat R&D belum selesai, Apple telah mendapat kesempatan memasukkan iPhone 7.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, menegaskan tak ada dispensasi bagi Apple untuk memasukkan produk mereka ke Indonesia, selama proses pemenuhan TKDN lewat skema pembangunan R&D. Putu menegaskan, kementeriannya memberikan pemenuhan persyaratan TKDN sesuai hasil verifikasi surveyor terhadap sebuah entitas bisnis ponsel impor yang masuk Indonesia.

"Mereka (Apple) mulai mengikuti skema tersebut (memenuhi TKDN dari skema investasi) bulan September 2016 dan baru bisa memenuhi TKDN sekitar bulan Agustus 2017," katanya kepada Tirto.

Apakah ini artinya iPhone X masuk Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja?

Baca juga artikel terkait IPHONE X atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra