Menuju konten utama

Menerka Aksi Selanjutnya Pascagerebek Narkoba di Kampung Bahari

Teguh mengingatkan, relokasi untuk mencegah peredaran narkoba di Kampung Bahari bukan lah solusi, melainkan melihat tujuan yang dikejar usai penggerebekan.

Menerka Aksi Selanjutnya Pascagerebek Narkoba di Kampung Bahari
Tim gabungan turun dari kereta dalam operasi penggerebekan kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026). (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggerebekan Kampung Bahari, Jakarta Utara menjadi salah satu upaya aparat penegak hukum untuk memutus peredaran gelap narkotika di kawasan yang tergolong rawan. Selain Kampung Bahari, kepolisian sebelumnya juga menggerebek kawasan peredaran narkoba di Kampung Makassar dan Kampung Ambon, Jakarta.

Khusus di Kampung Bahari, aksi penggerebekan yang dilakukan kepolisian terkait peredaran narkoba pun bukan kali pertama. Dalam catatan, Kampung Bahari sempat beberapa kali digerebek selama 2013-2025, baik oleh kepolisian maupun BNN. Total puluhan orang pun ditangkap dalam operasi sejak 2013 hingga saat ini. Kampung Bahari pun sempat berupaya dipulihkan lewat Perencanaan Pemulihan Kampung Harapan Bersinar Narkoba (Bersih Narkoba) pada 2025 lalu oleh BNN. Namun, aksi penggerebekan beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya terkait pemberantasan narkoba.

Penindakan di lapangan memang bukan akhir dari penuntasan persoalan narkoba di kawasan yang tergolong rawan. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pembongkaran jaringan, dan pemulihan sosial-ekonomi, kawasan yang telah ditertibkan berisiko kembali menjadi lahan transaksi narkoba.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa penggerebekan merupakan langkah awal yang diperlukan ketika persoalan peredaran narkotika di suatu kawasan sudah berada pada tahap serius.

“Karena kondisi sudah serius, maka langkah penggerebekan adalah langkah awal yang diperlukan dan disusul dengan langkah-langkah berikutnya,” kata Adrianus kepada Tirto, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, tantangan terbesar justru muncul setelah operasi penindakan selesai. Sebab, pemberantasan peredaran narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat karena sebagian warga mungkin telah merasakan keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Agak repot. Karena cukup banyak warga yang sudah merasakan enaknya berbisnis narkotika. Kegiatan lain tidak menghasilkan sebesar narkotika,” ujar Adrianus.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di kawasan pemukiman tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku. Aparat juga perlu memahami bagaimana jaringan peredaran bekerja, mengapa aktivitas tersebut dapat bertahan, dan apa yang membuat sebagian masyarakat menerima keberadaan aktivitas tersebut. Adrianus menegaskan, penggerebekan tidak boleh menjadi satu-satunya upaya untuk membersihkan kawasan dari peredaran narkotika.

“Makanya penggerebekan ini jangan once and for all. Setelah ini harus ada langkah-langkah yang sustain,” tutur Adrianus.

Dia juga mengingatkan adanya persoalan integritas di antara aparat penegak hukum. Menurut Adrianus, tidak semua polisi memiliki integritas yang tegak lurus dalam menjalankan tugas dan ini memerlukan pengawasan di internal.

“Di antara polisi juga ada yang tidak tegak lurus integritasnya. Ini umum terjadi di mana-mana,” ucap dia.

Keberhasilan pemberantasan narkoba sendiri memang tidak hanya ditentukan oleh besarnya operasi, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum dan kemampuan aparat memastikan jaringan peredaran tidak kembali beroperasi. Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai bahwa persoalan narkoba perlu dipahami sebagai masalah jaringan kriminal, ruang sosial, dan ketahanan masyarakat.

Bambang mengemukakan, penangkapan individu tidak akan cukup apabila aparat tidak membongkar keseluruhan jaringan yang menopang aktivitas peredaran narkotika. Langkah pertama yang perlu dilakukan setelah penggerebekan adalah memetakan persoalan bersama masyarakat.

Kepolisian, kata Bambang, perlu menggabungkan data intelijen dengan informasi warga, data layanan kesehatan, karakteristik lingkungan, dan pemetaan titik distribusi narkotika mulai dari tingkat polres hingga polsek. Pelibatan masyarakat penting untuk memahami kondisi di lapangan yang mungkin tidak seluruhnya terjangkau oleh aparat. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan melindungi identitas informan yang berisiko menghadapi ancaman atau tekanan.

Pemetaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah suatu kawasan hanya menjadi tempat transaksi atau terhubung dengan jaringan pemasok dan pengedar yang lebih luas. Setelah itu, operasi penindakan harus dilanjutkan dengan penyidikan terhadap bandar, pemasok, aliran uang, aset, hingga kemungkinan adanya jaringan yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Bambang menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diamankan. Apabila penindakan hanya menyasar orang-orang yang bertransaksi di lapangan, sementara pemasok dan pengendali jaringan tetap beroperasi, peredaran narkoba berpotensi berpindah tempat atau kembali berlangsung setelah pengawasan mengendur.

"Hasil program harus dinilai melalui perubahan tingkat peredaran, kekambuhan lokasi transaksi, akses rehabilitasi, rasa aman warga, kualitas respons polisi, serta kepercayaan masyarakat. Data perlu dibandingkan dengan kondisi awal dan diuji kembali setelah operasi," ujar Bambang kepada Tirto.

Di sisi lain, mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, memandang bahwa penindakan terhadap kawasan peredaran narkoba memang diperlukan untuk memutus rantai distribusi.

Menurut dia, pembersihan kawasan harus dilakukan dengan menghilangkan atau mengurangi ketersediaan narkotika di lokasi tersebut. Sekaligus menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama pengedar dan bandar. Namun, upaya itu perlu disertai langkah lanjutan yang konsisten agar persoalan serupa tidak berulang.

“Upaya tindak lanjut harus dilakukan oleh aparat terkait, terutama pemda, secara konsisten memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali,” kata Arman kepada Tirto.

Lebih lanjut, Arman menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan unsur masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing agar penindakan tidak berhenti pada pengosongan titik transaksi.

"Harus dengan cara melakukan pencegahan, mengurangi permintaan/demand, yaitu kampanye anti narkoba, penyebaran info dan diskusi warga, pelibatan masyarakat dan LSM/kerja sama, dan penjagaan dan pengawasan yang cukup," tutur Arman.

Memulihkan Kawasan Setelah Operasi Penindakan Dilakukan

Penindakan terhadap jaringan narkotika perlu diikuti dengan pemulihan kondisi sosial masyarakat sekitar. Tanpa pemulihan, kawasan yang telah digerebek berisiko tetap menghadapi aktivitas peredaran narkoba dapat tumbuh kembali.

Anggota Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) DKI Jakarta, TJ Hastanto, mengatakan bahwa fokus setelah penegakan hukum adalah memulihkan kawasan sekaligus membantu individu yang terdampak persoalan narkoba. Khusus bagi pengguna narkotika, menurut dia, negara perlu memastikan tersedianya akses pemulihan yang layak agar mereka dapat kembali sehat dan menjalani kehidupan sosial.

Pria yang akrab disapa Teguh itu menerangkan, penanganan pengguna juga perlu dibedakan dari penindakan terhadap pengedar atau bandar. Pengguna yang membutuhkan layanan pemulihan perlu difasilitasi untuk mengakses rehabilitasi. Sementara itu, pihak yang terlibat dalam perdagangan narkotika harus diproses sesuai hukum.

Pembedaan ini, kata Teguh, menjadi penting agar penanganan narkoba tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan pidana, tetapi juga memperhatikan kebutuhan kesehatan dan pemulihan sosial.

Di tingkat masyarakat, Teguh menilai organisasi kepemudaan perlu kembali diaktifkan. Pembentukan kader peduli narkoba dan peningkatan edukasi di lingkungan permukiman dapat menjadi salah satu upaya membangun ketahanan warga terhadap peredaran narkotika.

Meski demikian, edukasi saja tidak cukup. Teguh menerangkan, masyarakat juga perlu memiliki pilihan mata pencaharian yang layak agar tidak bergantung pada aktivitas ekonomi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Yang jauh lebih penting adalah peningkatan keterampilan dan penciptaan peluang-peluang kerja bagi warga, sehingga masyarakat di sana memiliki alternatif mata pencaharian yang layak dan tidak lagi berafiliasi dengan aktivitas jual beli narkoba,” kata Teguh saat dihubungi reporter Tirto.

Penggerebekan Gembong Narkoba di Kampung Bahari

Tim Gabungan BNN-Polri melakukan penggerebekan sarang narkoba di Kampung Bahari, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA/HO-BNN RI.

Dia pun menilai persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pemulihan kawasan. Kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kecilnya kesempatan kerja dapat menghambat warga memperoleh penghasilan yang memadai melalui pekerjaan formal.

Dalam kondisi tertentu, kata Teguh, sebagian warga mungkin juga memperoleh manfaat ekonomi tidak langsung dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut, misalnya melalui jasa parkir atau penjualan makanan. Dengan situasi ini, keberadaan jaringan narkoba lebih sulit diberantas karena dampaknya telah meluas ke aktivitas ekonomi sehari-hari.

Meski demikian, kata Teguh, kondisi ekonomi tidak serta-merta menjadikan masyarakat terlibat dalam kejahatan. Oleh karena itu, program pemulihan perlu dirancang untuk membuka pilihan penghidupan yang lebih aman tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pelaku perdagangan narkotika.

"Program yang paling konkret adalah pelatihan keterampilan melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Balai Latihan Kerja (BLK), disertai dengan pemberian modal usaha UMKM agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada perdagangan narkoba," ucap Teguh.

Pemerintah juga perlu memperluas akses pendidikan bagi warga yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah melalui program Paket A, B, dan C. Dengan pendidikan dan keterampilan yang memadai, peluang warga untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak diharapkan semakin terbuka.

"Penguatan program kepemudaan juga penting, mengingat minimnya figur panutan positif di lingkungan tersebut, serta pemberdayaan ibu-ibu di sekitar wilayah," ujar Teguh.

Program-program tersebut perlu disusun berdasarkan kebutuhan warga, bukan sekadar dijalankan sebagai kegiatan seremonial setelah penggerebekan. Pelatihan kerja, misalnya, akan lebih bermanfaat apabila diikuti akses terhadap pekerjaan atau dukungan usaha dari kementerian terkait yang berkelanjutan.

Relokasi Bukan Jalan Pintas Penataan Kawasan

Kementerian Perumahan Rakyat telah menyatakan bahwa kampung-kampung narkoba akan segera dibenahi usai penindakan oleh aparat dilakukan. Pembenahan ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pemprov Jakarta.

Penataan kembali kawasan rawan narkoba ini belum tergambar secara rinci seperti apa nantinya. Apakah relokasi menjadi jalan yang akan dilakukan pun belum dapat dipastikan.

Sebagai Ketua Umum Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM), Arman Depari, menilai bahwa relokasi bukan kebutuhan mendesak dalam penanganan kawasan peredaran narkoba. Menurut dia, persoalan utamanya adalah menghentikan aktivitas ilegal dan memastikan aparat serta pemerintah daerah menjalankan tindak lanjut secara konsisten.

"Relokasi tidak mendesak, karena yang berkepentingan hanya beberapa orang, tuntutan ekonomi tidak menjadi alasan untuk melakukan kejahatan khususnya perdagangan dan peredaran gelap narkoba," kata dia.

Di sisi lain, Teguh selaku perwakilan konselor pecandu narkoba dari IKAI Jakarta menilai, relokasi memang memungkinkan dilakukan. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi solusi tunggal karena persoalan narkoba memiliki banyak penyebab, termasuk kecilnya kesempatan kerja.

“Jangan sampai relokasi justru hanya memindahkan persoalan yang ada ke tempat yang berbeda tanpa menyelesaikan akar masalahnya,” ujar Teguh.

Kata dia, peringatan tersebut penting karena pemindahan warga tidak otomatis memutus jaringan peredaran narkotika. Apabila pemasok, pengedar, pola transaksi, dan faktor sosial-ekonomi yang menopang aktivitas tersebut tidak ditangani, maka jaringan berpotensi membangun kembali aktivitasnya di lokasi lain.

Dengan demikian, kebijakan penataan wilayah perlu mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai. Apabila masalah utamanya adalah keberadaan jaringan kriminal, penegakan hukum dan pengawasan harus menjadi prioritas. Sementara itu, apabila terdapat persoalan lingkungan permukiman dan kesejahteraan warga, pemerintah perlu menanganinya melalui program sosial dan ekonomi yang terukur.

Relokasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Setiap kebijakan penataan kawasan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Penggerebekan narkoba di Kampung Bahari

Petugas mengamankan barang bukti senjata tajam saat penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta, Minggu (1/11/2026). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/YU

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher