Menuju konten utama

Menelisik Tiga Konsorsium Korupsi e-KTP di Dakwaan JPU

Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan tim yang dibentuk disebut Tim Fatmawati telah merancang kemenangan konsorsium PNRI dalam proses pelelangan proyek e-KTP, disebut dalam dakwan JPU KPK.

Menelisik Tiga Konsorsium Korupsi e-KTP di Dakwaan JPU
Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putrapd.

tirto.id - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan tim yang dibentuk disebut Tim Fatmawati telah merancang kemenangan konsorsium PNRI dalam proses pelelangan proyek e-KTP.

"Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia). Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," kata salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto bekas pejabat Kemendagri, Kamis (9/3/2017).

Tim Fatmawati memulai skenario pengaturan proses pengadaan e-KTP ini tujuannya tak lain untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek yang bernilai Rp5,841 miliar.

Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni Jimmy Iskandar Tedjakusuma alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan. Setiap bulannya mereka mendapatkan gaji dari Andi Narogong masing-masing Rp5 juta. Disebut Tim Fatmawati karena mereka sering melakukan pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan, milik Andi Narogong.

Tim Fatmawati awalnya melobi Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri, Tim Fatmawati.

Setelah pertemuan itu, Andi Narogong dan tim Fatmawati bertemu untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Mereka melakukan pemecahan tim menjadi tiga tim sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, karena minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta.

Dibentuklah tiga konsorsium oleh Tim Fatmawati yakni:

1. Konsorsium PNRI (kelompok usaha BUMN) terdiri dari:

a. Perum PNRI

b. PT Len Industri

c. PT Quadra Solution

d. PT Sucofindo

e. PT Sandipala Artha Putra

2. Konsorsium ASTRAGRAPHIA terdiri dari:

a. PT Astra Graphia IT

b. PT Sumber Cakung

c. PT Trisakti Mustika Graphika

d. PT Kwarsa Hexagonal

3. Konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari:

a. PT Murakabi

b. PT Java Trade

c. PT. Aria Multi Graphia

d. PT Stacopa

Dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan itu, tim dari Andi Narogong yang terliabt di Konsorsium PNRI adalah Setyo Dwi Suhartanto selaku staf direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Selain itu, ada Irvan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Mukarabi Sejahtera dalam Konsorsium Murakabi Sejahtera yang juga berafiliasi dengan Andi Narogong. Irvan ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati saat pembahasan mengenai tiga konsorsium dalam proses lelang e-KTP. Menurut pemberitaan Tempo, disebutkan Irvan adalah keponakan dari Setya Novanto.

Dari penelusuran Tirto melalui website perusahaan Murakabi Group, PT Murakabi Sejahtera adalah bagian dari Murakabi Group yang berkantor pusat dan pabrik di Jl. Raya Tempel Sayegan KM 7 Batanggede, Tambakrejo, Sleman, Yogyakarta. Sedangkan kantor administrasi beralamat di Agung Building Jl Flamboyant nomor 19H, Rempoa, Tangerang.

Sedangkan dalam Konsorsium Astragraphia, Mayus Bangun selaku Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia IT juga turut serta dalam beberapa pertemuan Tim Fatmawati sekitar bulan Mei-Juni 2010 di ruko Fatmawati.

Pertemuan Tim Fatmawati itu seperti telah disebutkan untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP hingga pembentukan tiga konsorsium tersebut.

Setelah kepastian terbentuknya tiga konsorsium ini akan mengikuti proses lelang, terdakwa Irman dan Sugiharto menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini pada Februari 2011 di kantor Sekretariat Kemendagri.

“Dalam pertemuan itu, Diah Anggraini meminta kepada para terdakwa untuk mengamankan konsorsium PNRI, konsorsium Murakabi Sejahtera dan konsorsium Astragraphia karena ketiga konsorsium tersebut dibawa atau berafiliasi dengan Andi Narogong. Atas permintaan tersebut para terdakwa menyanggupinya,” ujar jaksa KPK di persidangan.

Tim Fatmawati ini mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Selain itu, disebutkan dalam dakwaan Jaksa, tim ini juga membuat harga pasar yang di-mark up sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.

Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Rinciannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri