Menuju konten utama

Mendikbud akan Latih Tentara untuk Mengajar di Perbatasan

Muhadjir mengatakan tujuan dilatihnya tentara mengajar di sekolah perbatasan karena menurutnya sangat sulit untuk menaikkan status guru honorer menjadi PNS.

Mendikbud akan Latih Tentara untuk Mengajar di Perbatasan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menyatakan akan melatih TNI untuk mengajar beberapa pelajaran tertentu di sekolah di perbatasan.

"Tentara akan kita latih untuk bisa mengajar pelajaran tertentu," kata Muhadjir di Kantor Ombudsman RI, Kuningan Jakarta, Senin (31/7/2017).

Hal itu dilakukan Muhadjir karena menurutnya sangat sulit untuk menaikkan status guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Ini kami rancang karena sulit untuk menaikkan guru menjadi PNS," kata Muhadjir.

Ketimpangan dalam sistem zonasi memang salah satunya dalam persebaran guru. Pasalnya, menurut Muhadjir, selama ini telah terjadi kastanisasi sekolah favorit dan non-favorit. Sehingga, selain di perbatasan, menurutnya, ketimpangan juga terjadi di daerah-daerah lainnya.

Baca juga:

"Kita memberikan bantuan sesuai sistem zonasi, termasuk program rotasi guru untuk mengajar beberapa mata pelajaran," kata Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga menuturkan akan meningkatkan kualitas guru agar bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran demi memenuhi kebutuhan guru.

"Nanti ada upgrading (guru), untuk bisa melakukan keahlian ganda. Seperti guru IPA, dia nantinya juga bisa mengajar matematika, begitu juga dengan sosiologi yang nanti bisa mengajar antropologi," ujarnya.

Saat ini, Muhadjir menyatakan telah ada 14 ribu guru yang sudah ditingkatkan kemampuannya. Ia pun menargetkan pada 2019 akan mencapai 40 ribu guru yang telah ditingkatkan kemampuannya.

"Sudah ada 14 ribu guru, kami targetkan 40 ribu guru (keahlian ganda) di tahun 2019," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat dalam pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB 2017 faktor guru masih belum dipertimbangkan dengan baik oleh Kemendikbud.

"Belum ada ukuran atau indikator yang jelas untuk batasan wilayah. Aturan zonasi juga kurang memperhatikan faktor demografi tiap wilayah. Termasuk belum dipertimbangkan juga terkait persebaran guru dalam satu wilayah kaitannya dengan pemerataan," kata Anggota Ombudsman Dominikus Nalu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Senin (31/7).

Baca juga artikel terkait MENDIKBUD atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto