tirto.id - Seorang pengusaha, Yulius Isyudianto, melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Bareskrim Polri ihwal dugaan tindak pidana penipuan pada tahun 2004.
Kini Polri menyelisik pengaduan tersebut. "Masih dalam penyelidikan. Dalam penyelidikan, nanti kami klarifikasi dari pelapor, saksi, dan barang bukti, apakah ada tindak pidana atau tidak," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).
Usai penyelidikan, kepolisian akan melakukan gelar perkara. "Jika terdapat unsur pidana, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bila tidak memenuhi unsur, akan dihentikan," sambung Argo.
Kasus ini terjadi 16 tahun lalu, jauh sebelum Agus mengemban jabatan menteri. Yulius dan Agus merupakan rekan bisnis yang bekerja sama dengan kesepakatan bersama. Tahun 2014, keduanya sempat berdamai, namun enam tahun berikutnya Agus jadi terlapor.
Dugaan perkara dalam kesepakatan proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0016/1/2020/Bareskrim bertanggal 8 Januari 2020.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan pihaknya masih merencanakan jadwal klarifikasi pelapor dan pihak terkait.
"Saat ini tahap verifikasi. Kami akan mengundang pelapor, saksi dan juga mempelajari barang bukti. Nanti kami lihat perkembangan penyidik [perihal jadwal pemeriksaan]," ucap Asep, Selasa (4/2), di Mabes Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri