Menuju konten utama

Menanti Harga Tiket Pesawat Murah

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menuturkan saat ini para maskapai penerbangan belum melakukan penetapan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat.

Menanti Harga Tiket Pesawat Murah
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri mandiri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Harga tiket pesawat belum juga turun, semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan hal itu pada Agustus lalu.

Harapan harga tiket murah nampaknya belum bisa terwujud untuk masyarakat. Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menuturkan saat ini para maskapai penerbangan belum melakukan penetapan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat. Salah satu faktornya yaitu harga avtur yang masih meroket.

Alvin menjelaskan sejumlah maskapai mempertimbangkan biaya sewa pesawat, perawatan dan suku cadang yang semuanya dihitung dalam bentuk dolar AS.

"Harga avtur belum turun. Harga di Bandara Soekarno-Hatta masih Rp15.103,41 per liter dan itu adalah harga terendah di Indonesia. Harga minyak dunia memang sempat turun tapi nilai dolar AS terus naik dibanding Rupiah," katanya kepada Tirto.

Dia menuturkan, standar harga avtur yang digunakan Kemenhub dalam penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) adalah di bawah Rp10.000 per liter. Ketentuan ini berlaku sejak 2019 dan hingga saat ini tidak direvisi oleh Kemenhub.

Padahal dalam Permenhub tentang TBA-TBB tertera jika harga avtur naik lebih dari 10 persen selama tiga bulan berturut-turut, TBA-TBB akan direvisi.

"Menhub justru memilih berlakukan surcharge," bebernya.

Pemerintah sendiri telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket pesawat seiring aturan baru Kementerian Perhubungan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pada aturan yang berlaku sejak 4 Agustus 2022 ini, maskapai diperkenankan untuk memberikan biaya tambahan atau surcharge, maksimal 15 persen dari batas atas tarif untuk pesawat jet, atau 25 persen dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Meski sudah berlaku, tetapi harga tiket saat ini masih relatif sama dengan pekan lalu. Sebagai gambaran, di Tiket.com harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan dari Jakarta ke Bali, termurah masih sekitar Rp849.000 - Rp900.000 dengan pilihan maskapai seperti Lion Air, Air Asia dan Pelita.

Jurus Menhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan berbagai langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satunya bertemu dengan para maskapai dalam acara program terbang hemat.

Program tersebut diinisiasi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang menggandeng sejumlah maskapai yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Budi berharap program tersebut bisa memberikan harga tiket pesawat yang terjangkau khususnya di waktu-waktu tertentu.

"Karena secara informal, tidak ada sebuah keputusan tapi ini sudah terjadi. Ini kan real bahwa harga-harga itu memang menjadi bagian nurani. Prime time sama non prime time bisa lebih murah dengan berbagai kemudahan atau kemurahan. Nanti karena dia ada income yang banyak dari non prime time," kata Budi Karya di Jakarta, Kamis (25/8/2022) lalu.

Dia pun optimistis dari program tersebut harga bisa turun sekitar 15 persen di waktu penerbangan sepi yaitu empat hari dalam seminggu. Mulai dari Senin hingga Kamis pada siang hari.

"Menurut saya, kira kira 15 persen. Waktunya tergantung, biasanya 3-4 hari. Ini kan pelan pelan. Terutama yang non prime time. Biasanya hari Senin sampai Kamis di siang hari," pungkasnya.

Budi Karya sebelumnya juga sempat membeberkan tiga upaya pemerintah menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi. Strategi itu dilakukan berdasarkan komunikasi Kemenhub dengan stakeholder terkait antara lain Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan.

Pertama, Kemenhub meminta maskapai untuk mengupayakan efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan harga tiket agar lebih terjangkau. Kedua, Kemenhub meminta pemda, maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

Dia mencontohkan adanya promo diskon tiket pesawat agar publik bisa mendapat tiket murah. Pemerintah juga meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Hal ini akan membuat pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

Upaya yang ketiga adalah stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Hal ini tidak terlepas dari dampak kenaikan harga avtur yang membebani maskapai.

Mengutip data One Solution Pertamina, harga avtur di banyak bandara mengalami penurunan untuk periode 1-14 Oktober 2022, dari periode sebelumnya 15-30 September 2022. Harga avtur memang disesuaikan tiap dua mingguan, menghitung penurunan minyak mentah dunia hingga posisi kurs rupiah terhadap dolar AS.

Contohnya, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta (CGK) kini menjadi Rp15.103 per liter untuk penerbangan domestik, atau turun 3 persen dari periode dua minggu sebelumnya Rp15.615 per liter untuk penerbangan domestik.

Namun, tetap masih jauh lebih mahal jika dibandingkan harga awal tahun atau periode 1-14 Januari 2022 di angka Rp10.544 per liter untuk penerbangan domestik.

Begitu juga dengan harga avtur di I Gusti Ngurah Rai Denpasar, di mana harganya kini mengalami penurunan tipis sebesar 0,6 persen menjadi Rp17.351 per liter dari Rp17.462 dari dua pekan sebelumnya.

Namun harga avtur di Denpasar itu belum menyamai level di awal tahun yang tercatat mencapai Rp11.460 per liter untuk penerbangan domestik.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin