Menuju konten utama

Menaker Tekankan UMP Harus Berdasarkan PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar penetapan Upah Minimum Provinsi berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. PP tentang Pengupahan itu dinilai sebagai kebijakan terbaik untuk kepentingan semua pihak.

Menaker Tekankan UMP Harus Berdasarkan PP Pengupahan
Menaker Hanif Dakhiri (kanan) berbincang di sela rapat kerja dengan Komisi IX di Komplek Parleman Senayan, Jakarta, Senin (5/9). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi [UMP] berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa (25/10/2016).

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum (UM) dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS diketahui inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen,

"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Sementara itu, masih adanya delapan provinsi yang nilai UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Hanif mengatakan sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PEKERJA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari