Menuju konten utama

Menag Usulkan Biaya Haji 2019 Mengacu pada Nilai Dolar AS

Biaya Haji 2019 akan ditetapkan mengacu pada nilai dolar AS. Kementerian Agama mengusulkan hal ini agar pemerintah tak harus membayar selisih biaya ketika kurs rupiah melemah.

Menag Usulkan Biaya Haji 2019 Mengacu pada Nilai Dolar AS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan penjelasan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar penetapan biaya haji pada 2019 mendatang mengacu pada nilai mata uang dolar AS.

"Karena lebih dari 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji itu dilakukan dengan mata uang asing, dengan dolar Amerika dan riyal Arab Saudi. Yang rupiah tidak sampai 5 persen," kata Lukman di kompleks DPR RI, pada Senin malam (26/11/2018).

Alasan kedua, menurut Lukman, adalah karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi yang senantiasa mengalami perubahan.

"Oleh karenanya, akan lebih aman penetapan biaya haji itu dengan US dollar, sehingga pelunasan jamaah terkait selisih, yang harus dibayarkan dari setoran awal, yang sudah mereka bayarkan, itu tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pembayaran atau pelunasan dilakukan, sehingga tidak ada yang dirugikan," kata Lukman.

Lukman menjelaskan usulan biaya haji mengacu pada dolar AS muncul agar pemerintah tidak harus membayar selisih pembayaran ketika kurs rupiah melemah seperti yang terjadi pada 2018.

"[Pemerintah] harus membayar selisih dari safe guarding [pada penyelenggaraan Haji 2018], dan cukup besar, sampai Rp500 miliar. Karena itu, sebaiknya kita tidak mengulang," kata Lukman.

Dia juga menargetkan pemberlakukan biaya haji dengan dolar AS bisa mulai diterapkan pada akhir Januari 2019.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom