tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin duduk sebagai saksi di sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (26/6/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, politikus PPP itu menjelaskan soal uang 30 ribu dolar Amerika Serikat yang disita KPK dari ruang kerjanya.
Ia mengatakan, uang itu adalah hadiah dari Kepala Atase Keagamaan Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.
"Jadi melalui atase keagamaan. Sumber uang itu adalah dari keluarga Amir Sulton," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, Syaikh Saad memberikan uang itu karena sangat puas dengan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Indonesia. Uang itu diberikan pada akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.
Lukman mengklaim sudah menolak uang itu lantaran sadar posisinya selaku menteri. Namun, ia mengaku dipaksa untuk menerima, dan diminta untuk menggunakan uang itu untuk hal lain di luar kepentingan pribadinya.
"Karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, dia memaksa. Ya sudah berikan saja untuk Khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktifitas kebaikan," katanya.
Akhirnya uang itu ia simpan di laci kerjanya sampai kemudian ruang kerjanya digeledah KPK terkait penyidikan kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Saya lupa kalau saya masih menyimpan dolar itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.
Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak dua kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sebelumnya, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari