Menuju konten utama

Massa Aksi 212 Jilid 2 Mulai Padati Gedung DPR RI

Massa demonstran 212 jilid 2 penuntut penonaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mulai memadati pintu utama Gedung DPR

Massa Aksi 212 Jilid 2 Mulai Padati Gedung DPR RI
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) bersama Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama bersiap mengikuti upacara penyerahan laporan nota singkat Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Massa demonstran 212 jilid 2 penuntut penonaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mulai memadati pintu utama Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017) pukul 08.00 WIB.

Massa berasal dari Forum Umat Islam (FUI) dan berbagai organisasi kemahasiswaan antara lain Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Prof. Hamka.

Dalam orasinya mereka meminta Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok karena telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurut laporan Antara, masa mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB dan berorasi sejak pukul 08.30 WIB. Masa aksi berkumpul di dua titik namun masih di depan pintu masuk utama Gedung DPR.

Terkait rencana aksi ini, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan Pimpinan DPR pada Senin (20/2). Al Khattah memberitahukan rencana aksi yang digelar Selasa dengan agenda menuntut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau 'kulonuwun' besok akan ada massa besar, Insya Allah aman. Tujuannya pencopotan Gubernur sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang," ujarnya.

Menurut Al-Khatthath, pelantikan Ahok melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.

Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Februari lalu ketika jatah cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta habis.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 JILID II

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH