tirto.id - Maskapai Syariah pertama Malaysia, Rayani Air, telah dilarang terbang oleh otoritas setepat karena dinilai telah melanggar beberapa peraturan.
Departemen Penerbangan Sipil (DCA) mengatakan pihaknya mencabut sertifikasi maskapai tersebut karena kekhawatiran atas audit keselamatan dan administrasi, demikian seperti dikutip dari BBC.
Rayani Air yang diluncurkan Desember tahun lalu hanya menawarkan makanan halal, tidak menjual minuman beralkohol dan kru mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
Maskapai itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400 dalam armadanya, masing-masing mampu mengangkut sekitar 180 penumpang, delapan pilot dan 50 kru.
DCA mengatakan pada hari Senin bahwa Rayani Air tidak bisa lagi beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.
Pernyataan tersebut terbit seiring dengan suspensi tiga bulan yang sebelumnya sudah dikenakan pada maskapai itu setelah dinilai gagal mengikuti peraturan penerbangan. Sebuah audit keselamatan kemudian dilakukan untuk menilai operasinya.
Komisi penerbangan Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa maskapai itu "telah melanggar syarat-syarat dalam Air Service Licence (ASL) yang diterbitkan oleh komisi itu serta tidak memiliki kemampuan keuangan dan manajemen untuk terus beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial."
DCA mengatakan telah melakukan "pertimbangan menyeluruh" tentang respons maskapai terhadap audit keselamatan.
Maskapai ini telah menghadapi banyak kritikan termasuk keluhan tentang banyaknya penerbangan yang dibatalkan seiring dengan mogoknya para pilot mereka.
Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air telah terbang ke ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, dan Kota Bahru.
Maskapai itu sebenarnya berencana untuk menambah rute-rute penerbangan ke kota-kota lain di Malaysia dan baru-baru saja menjadwalkan penerbangan ke Mekkah untuk ibadah Haji dan Umrah.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara