tirto.id - Masa penahanan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diperpanjang selama 30 hari dari 1-30 Maret mendatang.
"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Febri menjelaskan KPK masih mempertimbangkan Sri Hartini sebagai "Justice Collaborator" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya KPK akan melihat keterangan dan konsistensi Sri Hartini sampai di persidangan nanti.
Seperti diwartakan Antara, dalam penyidikan jual beli jabatan di Klaten itu, KPK telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua tersangka Suramlan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suramlan adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten. Dalam kasus ini dia diduga menyuap Sri Hartini terkait dengan promosi jabatan.
"Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ucap Febri.
Kasus di lingkungan Pemkab Klaten ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12). Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH