Menuju konten utama

Marwah Daud Urus Aset Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Meskipun Dimas Kanjeng Taat pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara--sebelumnya bernama Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi--Marwah Daud Ibrahim tetap mengurusi padepokan yang membuat heboh masyarakat tersebut.

Marwah Daud Urus Aset Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/10). Marwah Daud Ibrahim memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dengan tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi. ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Meskipun Dimas Kanjeng Taat pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara--sebelumnya bernama Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi--Marwah Daud Ibrahim tetap mengurusi padepokan yang membuat heboh masyarakat itu.

Pada Rabu (21/12/2016), Marwah diketahui telah mendatangi Polda Jawa Timur. Tujuannnya untuk mengklarifikasi kabar pengosongan padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian," kata Marwah Daud di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti ditulis Antara.

Marwah datang bersama tim kuasa hukum yayasan menemui penyidik Polda Jatim untuk mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan.

"Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu," ujar Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

Marwah menjelaskan lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat Pribadi. Sebagian banyak juga kontribusi dari para pengikut Dimas Kanjeng. Karena itu dia berpendapat bahwa pengikut Dimas Kanjeng masih berhak atas aset yang disita tersebut.

Sementara itu tim kuasa hukum yayasan, Muhammad Solah mengatakan bahwa saat ini masih ada sekira lima ratus orang pengikut bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng. Pihaknya mengaku akan melakukan perlawanan jika polisi memaksa melakukan pengosongan.

"Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri. Jika polisi melakukan seperti itu maka kami akan melawan," tegasnya.

Polisi telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp25 miliar dengan modus penggandaan uang pada 10 Oktober 2016. Selain itu Taat Pribadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mendiang Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.

Taat Pribadi telah mengajukan praperadilan atas kasusnya kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hakim PN Surabaya, Sigit Sutriono, menolak permohonan Taat Pribadi pada Senin, 28 November 2016.

Kasus Taat Pribadi terbongkar setelah polisi mengendus keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail pada bulan sebelumnya.

Taat Pribadi diduga telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang. Ia juga diketahui berhasil merekrut tokoh-tokoh penting, termasuk Marwah Daud.

Baca juga artikel terkait DIMAS KANJENG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH