tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengarahkan agar layanan film dalam jaringan (daring) untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Layanan film daring yang dimaksud Ma'ruf seperti Netflix, Iflix, Hooq, Viu, dan lain sebagainya.
"Soal perpajakan saya minta juga Kementerian Keuangan untuk bagaimana menangani soal ini, antara Menkominfo dan Menkeu," kata Wapres Ma'ruf Amin saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, Ma'ruf meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk memantau konten film yang disiarkan oleh situs maupun aplikasi layanan film daring.
Ma'ruf juga mengarahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menertibkan situs-situs layanan film daring untuk membayar pajak.
"Makanya kalau Netflix itu kan soal pajak. Ya nanti kami minta untuk ditertibkan semua harus bayar pajak. Itu akan ditertibkan oleh Kemenkeu," ujar Ma'ruf.
Layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal.
Selain itu, situs "streaming" film ilegal indoxxi juga akan menghentikan operasinya pada 2020.
Pemerintah pada pekan ini menyatakan akan menutup situs "streaming" film maupun musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator.
Menkominfo Johnny meminta masyarakat untuk menonton secara legal, antara lain melalui bioskop maupun siaran televisi.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan