Menuju konten utama

Mantan Dirut Pertamina Transkontinental Ditahan Kejagung

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik JAM Pidsus di Rutan Salemba.

Mantan Dirut Pertamina Transkontinental Ditahan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat].

tirto.id - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun anggaran 2012, mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Tersangka Suherimanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 22 Juli 2017.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017, dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (3/7/2017) malam.

"Sebelum penahanan menjalani pemeriksaan pada Senin pagi," kata M Rum, seperti diberitakan Antara.

Menurut Rum, alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Kasus tersebut berawal pada 2012, PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000,- dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan.

PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Tersangka telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.

Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000.

Dlaam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 2.651.270,47 dolar AS atau Rp35.317.573.930,87.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN DIRUT PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri