Menuju konten utama

Mantan Anak Buah Ungkap Peran Kepala Bakamla di Kasus Suap

Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi membeberkan peran Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo di kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit. 

Mantan Anak Buah Ungkap Peran Kepala Bakamla di Kasus Suap
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi (kiri) menyampaikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap Bakamla dengan terdakwa Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi membeberkan peran Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo di kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit.

Menurut Eko, Arie merupakan aktor yang memerintahkan pembagian suap dalam proyek itu ke sejumlah pejabat Bakamla, termasuk dirinya.

"Saya mengetahui ketika poroyek ini sudah berjalan, akhir bulan Oktober. Saya diberitahu oleh kepala saya, pimpinan saya (Arie), bahwa ada bagian untuk bakamla 7,5 persen. Kemudian yang lebih dulu diberikan 2 persen, dan saya diperintahkan untuk menerima yang 2 persen," kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Eko juga mengungkapkan nilai pembagian suap untuk sejumlah pejabat Bakamla atas perintah atasannya itu.

"Kemudian perintah kedua, adalah untuk memberikan kepada teman saya yaitu Bambang Udoyo Rp1 miliar, Novel Rp1 miliar, itu yang saya alami," ungkap Eko.

Eko menyampaikan hal ini saat menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap di kasus ini, Direktur PT Meria Esa sekaligus pengendali PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi didakwa memberikan suap kepada empat pejabat Bakamla dengan total nilai sekitar Rp4,36 miliar. Suap itu terdiri atas 309.500 dolar Singapura (sekitar Rp2,92 miliar), 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan Rp120 juta.

Dalam dakwaan disebutkan uang suap diberikan kepada Eko, yang juga mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016, sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS dan 10 ribu euro.

Selain itu duit suap juga diterima oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Novel Hasan juga menerima suap senilai 104.500 dolar Singapura. Duit suap juga diterima oleh Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta.

Menurut Eko, pembagian duit suap ke para pejabat Bakamla tersebut merupakan perintah Arie sebagai atasan dia.

"Itu pesan Kepala Bakamla, Pak Ari, dan ketika saya konfirmasi ke Pak Bambang, penerimaan itu Pak Novel sudah dikasih tahu oleh beliau untuk menerima itu. Begitu juga ke Pak Bambang sudah dikasih tahu," kata Eko.

Eko juga mengungkapkan peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, politisi PDI Perjuangan yang juga menjadi staf khusus Kepala Bakamla, dalam proyek tersebut.

Eko membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Ali dan Arie serta sejumlah pejabat Bakamla lain bersepakat mengenai pembagian jatah suap di proyek monitoring satelit.

"Dia (Ali Fahmi) juga aktif dalam mengajukan anggaran, beliau membantu Pak Novel karena Pak Novel bagian anggaran sehingga saya melihat peran Ali Fahmi sangat besar di situ, mungkin ini bisa ditanya ke Pak Novel," kata Eko menjawab pertanyaan jaksa.

Sebagai salah satu tersangka suap ini, Eko melalui kuasa hukumnya telah menyatakan siap membongkar para pelaku utama di kasus ini pada Selasa, 14 Maret 2017 lalu. Keterangan dia di pengadilan membuktikan janjinya.

Kuasa hukum Eko, Soesilo Ariwibowo menyatakan kliennya sudah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Justice Collaborator (JC) pada bulan lalu.

"Pastilah. Insya Allah Pak Eko akan ungkap sepanjang yang dia tahu, sepanjang yang dia alami dan dia lihat. Dia akan mengatakan apa adanya. Ketika seseorang jadi JC, berarti akan membuka aktor lain yang lebih besar," kata Soesilo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom