Menuju konten utama

Mangkrak Sejak 2014, PLN Ambil Alih PLTU di Maluku

PLTU di Desa Waai berkapasitas 2x15 mega watt (MW) itu telah dikerjakan sejak 2010 dan menghabiskan anggaran sekitar Rp800 miliar. Mega proyek itu terhenti sejak 2014, padahal mega proyek tersebut bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau dan Kota Ambon.

Mangkrak Sejak 2014, PLN Ambil Alih PLTU di Maluku
(Ilustrasi) suasana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Muara Karang, Jakarta. Antara foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir menyampaikan bahwa PLN memutuskan akan mengambil alih pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Waai, Maluku, yang mangkrak sejak Februari 2014 lalu.

"Itu sudah ada keputusan, sedang dikerjakan dan (proyek) itu diambil alih oleh PLN," kata Sofyan Basir di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2017).

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, sebagian dari 34 proyek pembangkit yang mangkrak sudah dikaji dan selesai secara hukum dan finansial. Untuk itu, ia berharap keputusan untuk memberhentikan dan melanjutkan 34 proyek pembangkit dapat dicapai pada akhir Februari ini.

"Sebagian besar sudah ada keputusannya mau diapakan, dimatikan atau dijalankan dan diganti pembangkit lain. Dominannya [proyek] akan dilanjutkan," kata dia.

PLTU di Desa Waai berkapasitas 2x15 mega watt (MW) itu telah dikerjakan sejak 2010 dan menghabiskan anggaran sekitar Rp800 miliar. Mega proyek itu terhenti sejak 2014, padahal mega proyek tersebut bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau dan Kota Ambon.

Dalam kunjungan kerjanya pada pada Kamis (9/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat merasakan mati listrik selama beberapa jam. Presiden pun meninjau PLTU Waai setelah mendapat keluhan dari DPRD Maluku dan Kota Ambon terkait kurangnya kapasitas listrik.

Saat mendampingi Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan penyebab mangkraknya PLTU karena tidak dikerjakan.

"Ya karena tidak dikerjakan. Saya kira sekarang sudah jadi masalah hukum. Ini mangkrak mulai tahun 2014," kata Jonan.

Penyebab lainnya yang menghambat penyelesaian proyek yang dibangun di tanah seluas 22,8 hektar tersebut yakni sengketa lahan dengan warga meskipun pembebasan lahan sudah dilakukan.

Baca juga artikel terkait PLTU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hard news
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto