Menuju konten utama

Malaysia Bantah Johor Corp Terlibat Karhutla dan Kaji Kompensasi

Malaysia membantah keterlibatan JCorp dalam karhutla Indonesia. WALHI menduga 21 perusahaan terkait kelompok bisnis Malaysia terlibat kebakaran.

Malaysia Bantah Johor Corp Terlibat Karhutla dan Kaji Kompensasi
Nelayan mencari ikan di Sungai Kahayan yang diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2026). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi kelas 1 Tjilik Riwut Palangka Raya menyebutkan dampak karhutla di Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya tertutup asap tebal yang dipenuhi partikel dan polutan pada lapisan atmosfer sehingga langit tampak berwarna kuning dan pada Sabtu (24/10) pukul 11.00 WIB jarak pandang 100 meter. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Johor Corporation (JCorp), lembaga investasi milik pemerintah negara bagian Johor, Malaysia, membantah keterlibatan perusahaannya dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Bantahan tersebut disampaikan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis laporan yang menyebut 21 perusahaan yang terhubung dengan kelompok bisnis Malaysia diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia selama periode Januari hingga September 2026.

Dalam pernyataan resminya, JCorp menegaskan tidak memiliki ataupun mengoperasikan perkebunan di luar Malaysia dan menyebut tuduhan yang mengaitkan kelompok usahanya dengan perusahaan-perusahaan tersebut tidak berdasar.

Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti konklusif yang menunjukkan perusahaan perkebunan terkait Malaysia bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia.

JCorp Bantah Keterlibatan

Dalam pernyataan resminya, JCorp menegaskan bahwa kelompok usaha mereka tidak mempunyai perkebunan yang dimiliki atau dioperasikan di luar Malaysia.

JCorp juga menjelaskan bahwa melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Kulim (Malaysia) Berhad, telah melepaskan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan Indonesia sejak 2007. Menurut JCorp, pelepasan kepemilikan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap.

Pada 8 Agustus 2007, Kulim mendivestasikan kepentingannya di empat perusahaan, yakni PT Graha Cakra Mulia, PT Sumber Mahardhika Graha, PT Salonok Ladang Mas, dan PT Harapan Hibrida Kalbar. Selanjutnya, pada 26 September 2007, Kulim melepaskan kepemilikannya di PT Trimurti Sumbertama.

JCorp menyebut seluruh transaksi tersebut telah dicatat dalam laporan tahunan perusahaan pada 2008. Dengan demikian, menurut penjelasan JCorp, perusahaan-perusahaan itu sudah tidak lagi berada dalam kepemilikan kelompok usaha tersebut sejak transaksi pelepasan saham dilakukan.

Pelepasan kepemilikan juga berlanjut pada 2023. Pada 6 Juli tahun tersebut, Kulim menjual seluruh kepemilikan sahamnya di dua perusahaan lain, yaitu PT Tempirai Palm Resources dan PT Rambang Agro Jaya, kepada PT Bakung Starch Lestari.

JCorp menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak lagi memiliki kepentingan kepemilikan maupun keterlibatan operasional dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sebagai lembaga milik negara, tuduhan yang tidak beralasan ini menyebabkan kerusakan reputasi yang serius bagi JCorp dan Pemerintah Negara Bagian Johor,” bunyi pernyataan itu dikutip Malay Mail, Rabu(28/10/2026).

JCorp menjalankan kegiatan usaha melalui sejumlah perusahaan utama, di antaranya KPJ Healthcare Berhad, JLand Group Sdn Bhd, Johor Plantations Group Berhad, QSR Brands (M) Holdings Bhd, dan Johor Capital Group Sdn Bhd.

Kelompok usaha tersebut beroperasi di lima sektor utama, yaitu kesehatan dan layanan medis, properti dan infrastruktur, agribisnis, makanan dan restoran, serta investasi modal.

Bantahan ini muncul setelah ada laporan pemetaan yang diterbitkan WALHI pada Senin, 26 Oktober 2026. Laporan berjudul “Siapa di Balik Api?” itu memuat hasil analisis organisasi tersebut mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, WALHI menyebut terdapat 21 perusahaan yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis yang terkait Malaysia dan diduga terlibat dalam karhutla selama Januari hingga September 2026.

kabut asap di Kuala Lumpur

Kabut asap menyelimuti cakrawala Kuala Lumpur sebagaimana terlihat dari Ampang, di negara bagian Selangor, Malaysia, pada 3 September 2026. Selama berminggu-minggu, Indonesia telah berjuang memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan penutupan sekolah serta membuat ribuan orang membutuhkan perawatan medis, sementara asapnya juga terbawa angin hingga ke Malaysia dan Singapura. (Foto oleh Mohd Rasfan / AFP)

Pemerintah Malaysia Kaji Usulan Pembatasan Pembiayaan dan Kompensasi

Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan kementeriannya telah meninjau persoalan karhutla Indonesia tersebut bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia.

Dalam sidang pembahasan anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Rabu (28/10/2026), Arthur menyampaikan bahwa hasil peninjauan sejauh ini belum menghasilkan bukti konklusif yang membuktikan perusahaan perkebunan terkait Malaysia bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia.

“Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang terkait dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” ujarnya.

Pemerintah Malaysia juga menanggapi usulan untuk membatasi akses pembiayaan bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Menurut Arthur, usulan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama mengenai dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, serta dampaknya terhadap sektor keuangan.

“Mengenai usulan untuk membatasi pendanaan bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya dalam hal dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, dan implikasi bagi sektor keuangan,” paparnya.

Selain persoalan pembiayaan, pemerintah Malaysia juga kembali meninjau kemungkinan pembentukan undang-undang khusus untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Arthur juga membuka opsi mengkaji mekanisme hukum internasional yang memungkinkan pertimbangan atas tuntutan kompensasi dan ganti rugi akibat kabut asap lintas batas.

Ia mengatakan bahwa perjanjian ASEAN mengenai polusi kabut asap lintas batas saat ini tidak menyediakan mekanisme khusus untuk tuntutan kompensasi internasional.

"Namun, pemerintah terbuka untuk menelaah kesesuaian mekanisme hukum lain di bawah hukum internasional," ujarnya.

Arthur mengatakan kementeriannya telah berulang kali mengkaji manfaat penerapan aturan tersebut, yang dimaksudkan untuk memungkinkan tindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap yang melintasi batas negara.

“Namun, implementasinya menimbulkan tantangan, khususnya dalam hal yurisdiksi, pengumpulan dan verifikasi bukti di luar negeri, penentuan tanggung jawab perusahaan, dan implikasi terhadap kedaulatan negara lain,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra