tirto.id - Nuzulul Qur'an diperingati setiap malam ke-17 pada bulan Ramadhan setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini, malam Nuzulul Quran (malam 17 Ramadhan 1442 H) jatuh pada hari Rabu (28/4/2021) malam Kamis, sesuai kalender Masehi.
Malam Nuzulul Quran di Indonesia diperingati dengan berbagai macam kegiatan seperti tumpengan, pengajian, istighotsah, tahlil, hingga khataman Al-Qur’an.
Lalu, apa sebenarnya malam Nuzulul Qur’an dan kisah apa yang termaktub di dalamnya?
Nuzulul Qur’an adalah peristiwa pertama kali diturunkannya wahyu Allah SWT berupa Al Qur’an yaitu Surah Al-Alaq ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa ini terjadi di Gua Hiro (Makah) pada malam ke-17 Ramadhan.
Dilansir dari tulisan A Nuril Huda dan Arwani Faisal di laman NU online, Nuzulul Qur’an yang diperingati oleh umat Islam adalah sebagai peringatan turunnya ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yakni ayat 1-5 Surat Al-Alaq.
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ. خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ. عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Artinya:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." Adapun Lailatul Qadar merujuk kepada malam diturunkannya Al-Qur’an dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah atau langit dunia. Dikisahkan bahwa pada malam itu langit menjadi bersih, tidak nampak awan sedikitpun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas.”
Dilansir dari laman NU online oleh M. Mubasysyarum Bih (2019), banyak terjadi perbedaan pendapat para ulama terkait jatuhnya malam Nuzulul Qur’an. Di Indonesia secara turun temurun dan meluas diperingati pada malam ke-17 Ramadhan.
Pernyataan di atas didukung oleh pernyataan Syekh Muhammad al-Khudlari Bik (seorang pakar sejarah nabi) dalam kitab Nur al-Yaqin Fi Sirati Sayyid al-Mursalin menegaskan sebagai berikut:
ـ )بَدْءُ الْوَحْيِ (لَمَّا بَلَغَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ سِنَّ الْكَمَالِ وَهِيَ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً أَرْسَلَهُ اللهُ لِلْعَالَمِيْنَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا لِيُخْرِجَهُمْ مِنَ ظُلُمَاتِ الْجَهَالَةِ إِلَى نُوْرِ الْعِلْمِ وَكَانَ ذَلِكَ فِيْ أَوَّلِ فَبْرَايِرْ سَنَةَ ٦١٠ مِنَ الْمِيْلَادِ كَمَا أَوْضَحَهُ الْمَرْحُوْمُ مَحْمُوْدْ بَاشَا اَلْفَلَكِيُّ، تَبَيَّنَ بَعْدَ دِقَّةِ الْبَحْثِ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِيْ 17 رَمَضَانَ سَنَةَ 13 قَبْلَ الْهِجْرَةِ وَذَلِكَ يُوَافِقُ يُوْلِيُوْ سَنَةَ ٦١٠
Artinya:
“(Fasal Pertama kali wahyu turun). Saat Nabi menginjak usia matang, yaitu 40 tahun, Allah mengutusnya untuk alam semesta seraya menggembirakan dan memperingatkan, untuk mengeluarkan mereka dari gelapnya kebodohan menuju cahaya ilmu. Demikian itu terjadi di awal bulan Februari tahun 610 Masehi seperti yang dijelaskan Syekh Mahmud Basya sang pakar astronomi. (Namun) setelah penelitian yang cermat, telah jelas bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Ramadhan, 13 tahun sebelum hijrah, bertepatan dengan bulan Juli tahun 610 Masehi.”
Dengan adanya acara Nuzulul Qur’an pada 17 Ramadan 1442 H nanti, berarti bahwa akan banyak kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan.
Dengan ini, Kemenag memilih langkah awal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada tanggal (5/4/2021).
Namun, kemudian Kemenag pada tanggal (8/4/2021) kembali mengeluarkan SuratEdaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari diterbitkanya surat ini tidak lain adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021, terjadi penambahan poin nomor 6 yang berbunyi “Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat.”
Sedangkan, terkait dengan ketentuan memperingati Nuzulul Qur’an terdapat pada poin nomor 7 yang berbunyi, “Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan”.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani