Menuju konten utama

Arti Salib Merah Saat Demo 28 Oktober di Jakarta

Salib merah di demo Jakarta pada 28 Oktober 2026 menyuarakan perjuangan masyarakat adat Papua Selatan mempertahankan tanah ulayat dan hutan.

Arti Salib Merah Saat Demo 28 Oktober di Jakarta
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) membawa palang kayu merah berukuran besar yang menyerupai salib saat aksi demonstrasi di depan Plaza UOB, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Instagram/kabinetrakyatri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salib merah setinggi sekitar lima meter yang dibawa massa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dalam demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), menarik perhatian publik.

Perwakilan PMKRI menyebut simbol tersebut terinspirasi dari perjuangan masyarakat adat Papua dan film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita garapan Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale.

Film tersebut mengangkat persoalan ekspansi industri, pembukaan hutan, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan.

Dalam konteks masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, salib merah digunakan sebagai simbol keagamaan dan kultural untuk menandai tanah ulayat serta menyuarakan penolakan terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Salib Merah di Demo Jakarta Terinspirasi dari Film Pesta Babi

Kemunculan salib merah dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tidak dapat dilepaskan dari persoalan lingkungan dan masyarakat adat di Papua Selatan.

Simbol tersebut terinspirasi dari penggunaan salib merah oleh masyarakat adat Awyu yang selama bertahun-tahun menggunakan salib merah sebagai penanda tanah ulayat sekaligus sarana menyampaikan penolakan terhadap proyek-proyek yang berpotensi mengubah kawasan hutan mereka.

Salah satu karya yang mengangkat perjuangan tersebut adalah film dokumenter Pesta Babi garapan Dandhy Laksono.

Film dokumenter berdurasi sekitar 90 menit itu menyoroti dampak pembangunan berskala besar di Papua Selatan, terutama Proyek Strategis Nasional, perluasan perkebunan sawit dan tebu, serta pembukaan hutan di wilayah Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.

Persoalan yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentang alam, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat adat. Hutan menyediakan sumber pangan, obat-obatan, air, serta berbagai kebutuhan yang menopang kehidupan masyarakat.

Kawasan tersebut juga menyimpan sejarah leluhur, pengetahuan tradisional, dan hubungan spiritual yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sejarah Salib Merah sebagai Simbol Perjuangan Masyarakat Adat Papua

Penggunaan salib merah sebagai simbol perjuangan telah dilakukan masyarakat adat Papua Selatan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan kajian Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), lebih dari seribu salib kayu berwarna merah pernah berdiri di berbagai titik tanah ulayat masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan.

Salib-salib tersebut bukan hanya penanda batas wilayah. Bagi masyarakat Awyu, salib merah merupakan simbol keagamaan dan kultural yang digunakan untuk melindungi tanah adat dari ancaman rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam kajian CRCS UGM, salib-salib itu digambarkan memiliki ukuran yang mencolok. tingginya sekitar 12 meter dengan lebar tujuh meter. Ukuran tersebut mengandung makna simbolis yakni tinggi salib merujuk pada jumlah murid Yesus, sedangkan lebarnya melambangkan tujuh wilayah adat Awyu.

Selain salib merah, masyarakat adat juga memasang palang adat dan papan penanda yang menegaskan kepemilikan tanah. Beberapa papan mencantumkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang berkaitan dengan pengakuan hutan adat dan penegasan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.

Ada pula papan bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Sonu Sobu Subang, yang oleh masyarakat Awyu dimaknai sebagai Wujud Ilahi Tertinggi. Berbagai penanda itu memperlihatkan bahwa tanah ulayat tanah ulayat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar bidang tanah.

Bagi masyarakat adat, tanah menyimpan kampung-kampung lama, makam leluhur, serta tempat-tempat yang berkaitan dengan perjalanan sejarah nenek moyang. Hubungan dengan tanah menjadi bagian penting dari identitas seseorang sebagai anggota komunitas adat.

Oleh sebab itu, pemasangan salib merah dan palang adat juga merupakan pernyataan bahwa masyarakat setempat memiliki sejarah, hubungan budaya, dan ikatan spiritual dengan wilayah yang mereka tempati.

Pesan Salib Merah di Demonstrasi Jakarta

Kemunculan salib merah dalam demonstrasi di Jakarta pada 28 Oktober 2026 membawa pesan mengenai perjuangan masyarakat adat Papua ke tengah aksi mahasiswa.

Simbol tersebut menghubungkan tuntutan yang disuarakan di ibu kota dengan persoalan yang berlangsung jauh di Papua Selatan, terutama mengenai perlindungan hutan, tanah ulayat, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Melalui simbol itu, massa mengingatkan bahwa dampak pembangunan perlu dilihat dari sudut pandang masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Bagi komunitas adat, perubahan fungsi hutan dapat memengaruhi sumber pangan, akses terhadap obat-obatan tradisional, hubungan sosial, dan warisan budaya yang telah dijaga selama beberapa generasi.

Penggunaan salib merah dalam aksi tersebut menjadi simbol solidaritas terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan perlindungan tanah ulayat dan hutan mereka.

Ia menjadi penanda bahwa masyarakat adat tidak hanya mempertahankan wilayah secara fisik, tetapi juga menjaga identitas dan hubungan spiritual yang melekat pada tanah mereka.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra