Menuju konten utama

Majelis Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

Analta Amier selaku kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak kuasa hukum Ahok ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim di sidang lanjutan ke-13 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Majelis Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Andi Analta Amier. Foto/Antaranews

tirto.id - Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso menolak kesaksian Analta Amier selaku kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).

Penolakan majelis hakim ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan Analta diajukan sebagai saksi di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Pertimbangan dari JPU menolak kesaksian Analta, menurut Ketua JPU Ali Mukartono, berdasar undang-undang, saksi tidak boleh memiliki unsur kepentingan dan hadir dalam persidangan sebelum diminta bersaksi.

Meski awalnya Ali mengaku tidak keberatan, sesaat setelah Dwiarso hendak menuntun Analta dalam membacakan sumpah, Ali melakukan interupsi.

Menurut Ali, saksi berdasar Undang-undang tidak boleh memiliki unsur kepentingan. Selain sebagai kakak angkat Ahok, Ali mengatakan bahwa Analta telah melakukan pelanggaran dengan hadir saat para saksi lain dari JPU memberikan keterangan pada persidangan kasus penodaan agama oleh Ahok.

“Jadi kapasitas (Analta) Amier tidak dapat diperiksa sebagai saksi, bukan kami menolak, tapi tidak dapat secara undang-undang, saya mengkhawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Maka kepada majelis yang mulia, kami mengajukan kepada yang mulia agar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi,” protes Ali.

Tim penasihat hukum Ahok pun langsung memberikan respons atas arahan majelis. Menurut tim penasihat hukum Ahok, ada 3 hal yang menjadi dasar pengajuan Analta sebagai saksi pada persidangan Ahok ini.

Alasan pertama adalah nama saksi yang sudah ada di BAP dan tidak ada keberatan dari pihak JPU. Yang kedua, tim penasihat hukum mengakui bahwa Analta memang berada di ruang sidang, tetapi saat persidangan masih berlangsung di Gajah Mada, sebelum keterangan saksi. Ketiga, tim penasihat hukum menilai bahwa berdasar Undang-undang, saksi tidak dilarang berada di ruang sidang, tetapi hanya dilarang bercakap-cakap antar sesama saksi.

“Karena itu tidak ada yang dilanggar , kami tidak menemukan pelanggaran sehingga saksi ditolak, terima kasih,” tegas I Wayan Sidarta sebagai salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok.

Namun menurut Dwiarso selaku hakim ketua, apabila Analta memang benar berada pada persidangan di Kementerian Pertanian dan mendengarkan kesaksian para saksi yang lain, maka itu adalah pelanggaran. Saksi tidak dibenarkan untuk mendengarkan kesaksian para saksi lainnya sebelum memberikan kesaksian.

“Makanya kita pada waktu memulai sidang di sini tidak ada live. Begitu,” tegas Dwiarso. Dan ketika dimintai keterangan kepada Analta, ia membenarkan kehadirannya pada saat para saksi lain memberikan keterangan yang memberatkan Ahok. Menanggapi hal ini, Dwiarso kembali berkomentar.

“Jadi sesuai dengan keterangan dari saksi (Analta) ini sendiri, jadi saksi ini sempat ada di ruang sidang pada saat pemeriksaan saat saksi yang lain. Jadi bukan hanya persidangan di Gajah Mada sesuai dengan keterangan penasihat hukum,” balas Dwiarso.

Meski tim penasihat hukum Ahok terus mengajukan penawaran bahwa Undang-undang hanya mengatur tentang larangan bercakap-cakap dan fakta bahwa saksi akan disumpah dan bisa memberikan keterangan sesuai fakta, Dwiarso dan majelis tidak bergeming.

Dwiarso mempersilakan tim penasihat hukum untuk mengganti saksi dengan orang lain yang sekiranya mempunyai pengetahuan sama seperti dengan Analta. Keputusan Dwiarso sudah bulat dan sidang dilanjutkan ke saksi ketiga, Bambang Waluyo Djojohadikusumo.

“Saksi mengatakan saya hadir di sini menyaksikan 3 orang saksi. Jadi saksi ini sudah mendengar secara langsung di dalam ruangan ini 3 orang saksi. Masalah persidangan berikutnya saksi ini ada di luar atau tidak hadir di persidangan itu memang tidak menjadi masalah. Tapi saksi ini hadir pada saat pemeriksaan ketiga saksi terdahulu, tadi dikatakan sendiri oleh saksi. Jadi menurut majelis karena saksi ini sudah mendengarkan keterangan dari saksi yang lain, maka saksi ini tidak dapat diperiksa,” tutup Dwiarso.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri