Menuju konten utama

Mahfud soal Kasus Bima: Bisa Selesai dengan Restorative Justice

Mahfud MD mengatakan Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri sehingga tak boleh ada intimidasi ke pihak keluarga.

Mahfud soal Kasus Bima: Bisa Selesai dengan Restorative Justice
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan keputusan kepada penegak hukum untuk memproses hukum atau menghentikannya terkait laporan terhadap Bima Yudho Saputro atau pemilik akun TikTok @awbimaxreborn, yang mengkritik pemerintah provinsi Lampung.

"Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana," jelas Mahfud dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Mahfud menambahkan kasus yang menjerat Bima juga bisa diselesaikan dengan cara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud meminta aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah provinsi Lampung tidak boleh mengintinmidasi orang tua Bima, seperti menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan.

Mahfud mengatakan, Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri.

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum," tegas Mahfud.

Dalam video berdurasi 3 menit 32 detik itu, Bima mengkritik kinerja pemerintahan Lampung mulai dari masalah infrastruktur yang terbatas, tata kelola lemah hingga ketergantungan pada sektor pertanian.

Pada menit ke 00.12, Bima menyebut Provinsi Lampung dengan sebutan “Dajjal.” Kritikan yang disampaikan Bima memang terkesan sedikit pedas. Inilah yang menyulut seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pada Senin, 10 April 2023.

Gindha menjelaskan, alasan pelaporan Bima karena konten yang dibuat berpotensi menyesatkan publik.

Selain itu, Gindha juga menyoalkan klaim Bima bahwa banyak proyek di Lampung mangkrak. Ia juga menyoalkan klaim Bima bahwa “aliran dana dari pemerintah pusat berjumlah ratusan miliar dan tidak tahu kota baru sekarang telah jadi tempat buang jin anak atau tidak.”

Pernyataan tersebut, kata Gindha, sebagai pernyataan tidak berdasar. Teranyar, pihak kepolisian sudah mendatangi keluarga Bima. Keluarga Bima lantas meminta maaf atas pernyataan anaknya yang kini berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto