Menuju konten utama

MA Tolak Peninjauan Kembali Jessica di Kasus Pembunuhan Berencana

Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.

MA Tolak Peninjauan Kembali Jessica di Kasus Pembunuhan Berencana
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Atas putusan ini, Jessica tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Amar putusan, tolak," demikian tertulis di laman resmi Mahkamah Agung yang dikutip Tirto, Senin (31/12/2018).

Di laman tersebut pun dijelaskan, perkara ini didaftarkan dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Tiga orang hakim agung bertugas menangani perkara ini. Mereka antara lain Hakim Sofyan Sitompul, Hakim Sri Murwahyuni, dan Hakim Suhadi.

Ketiganya mengetok putusan ini pada 3 Desember 2018.

Jessica sebagai terpidana pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tak terima atas putusan itu, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

Namun, rupanya Mahkamah Agung juga menolak permohonan Jessica. Putusan dibacakan pada 21 Juni 2017, saat itu hakim agung Artidjo Alkostar yang memimpin sidang kasasi.

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri