tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Putusan MA itu memastikan Ramadhan dihukum tiga tahun penjara karena kasus penipuan.
Saat dikonfirmasi soal hal ini, Kuasa hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga mengklaim belum mengetahui isi putusan tersebut. Oleh karena itu, dia menyatakan belum bisa menyikapinya.
"Biasanya kan secara resmi pengadilan akan memberikan pemberitahuan ke kami. Sampai hari ini, belum ada pemberitahuan," kata Marasamin saat dihubungi reporter tirto pada Senin (21/1/2019).
Marasamin juga mengaku belum berkomunikasi dengan Ramadhan usai MA menolak pengajuan kasasinya. Ia pun belum mengetahui apakah akan upaya peninjauan kembali yang akan dilakukan oleh Ramadhan. Akan tetapi, Marasamin memastikan Ramadhan hingga kini belum menjalani hukuman
"Dia belum ada ditahan," kata Marasamin.
Kasus ini bermula ketika seseorang bernama LHH Sianipar melaporkan Ramadhan Pohan ke polisi atas tuduhan penipuan senilai Rp4,5 miliar. LHH Sianipar memberikan uang pinjaman kepada Ramadhan saat politikus itu maju sebagai calon wali kota Medan pada Pilkada 2015.
LHH Sianipar mengaku menyerahkan uang tersebut ke kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pemilihan berlangsung.
Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Ramadhan setelah Pilkada usai. Kebetulan, Ramadhan kalah dalam Pilkada Kota Medan. Akhirnya, LHH Sianipar pun melaporkan Ramadhan ke polisi pada tahun 2016.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan kasasi Ramadhan telah ditolak. Putusan MA soal kasus ini keluar pada 27 November 2018.
"Permohonan kasasi JPU tidak dapat diterima dan Menolak permohonan kasasi Terdakwa Ramadhan Pohan," ujar Andi.
Dia mengatakan perkara Ramadhan ditangani oleh Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua majelis dan Margono serta Wahidin selaku anggota. Putusan MA memastikan Ramadhan dihukum tiga tahun sesuai vonis dari Pengadilan Tinggi Medan.
"Dalam vonis di PN Medan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan beberapa penipuan, kemudian di tingkat banding PT Medan memperberat pidana terdakwa menjadi 3 tahun," kata Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom