tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi yang semula ditargetkan pada November 2020 berpotensi akan mengalami penundaan. Luhut bilang rencana ini terkendala emergency use authorisation (EUA) yang belum bisa dikantongi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tadi presiden telepon saya karena barangnya dapat, rencana minggu kedua November bisa saja tidak tercapai. Minggu kedua November bukan karena barangnya. Barangnya sudah siap, tetapi adalah emergency use authorisation-nya itu belum bisa dikeluarkan BPOM,” ucap Luhut dalam acara bertajuk ‘Sosialisasi Omnibus Law oleh Menko Kemaritiman dan Investasi’ di Lemhanas, Jumat (23/10/2020).
Luhut mengatakan penjelasan yang sama juga sudah ia sampaikan ke pemerintah Cina saat sedang berkunjung. Waktu itu Menteri Luar Negeri Cina mengatakan kepada dirinya bahwa mereka sudah menyuntik vaksin dan menyarankan Indonesia melakukan langkah serupa.
“Dia bilang, ‘Kamu suntik juga lah.’ Kemudian saya dikasih suntik tapi kan, tidak bisa suntik karena kita belum ada emergency use authorisation. Itu harus kita tunggu jadi itu aturan jadi kita harus patuh pada aturan,” ucap Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa sikap ini menunjukkan pemerintah mematuhi aturan terutama yang dikeluarkan BPOM. Ia bilang pemerintah memahami ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dulu dengan alasan keamanan.
“Beliau [presiden] mengatakan keamanan nomor satu, jadi kita lihat nanti sampai kapan akan melakukan,” ucap Luhut.
Rencana vaksinasi pada November 2020 awalnya muncul usai Kementerian Kesehatan menyatakan tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama telah pergi ke Cina untuk mengecek keamanan vaksin.
Kemenkes awalnya menargetkan proses pengecekan kehalalan dan keamanan dapat kelar akhir Oktober 2020 atau awal November 2020. Tenaga medis, tenaga pendidik, dan TNI Polri disiapkan sebagai prioritas untuk menjadi penerima vaksin.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz