Menuju konten utama

Luhut Ungkap Kriteria Pemegang Golden Visa, Ini Rinciannya

Menko Marves Luhut mengatakan kriteria pemegang golden visa yaitu memiliki kapasitas intelektual yang tinggi dan berpengaruh.

Luhut Ungkap Kriteria Pemegang Golden Visa, Ini Rinciannya
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan paparan pada pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, AFTECH, dan AFPI di Bali, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa

tirto.id - Pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi peraturan terkait golden visa. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim aturan ini bisa selesai satu hingga dua minggu mendatang.

Luhut menuturkan, golden visa nantinya diperuntukan untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki intelektual tinggi. Seperti peneliti hingga orang yang berpengaruh masuk dalam kriteria.

"Ada kriterianya orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi, punya 'researchers', yang dari 'top university', orang-orang yang berpengaruh seperti (CEO) ChatGPT, Sam Altman," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (1/8/2023).

Luhut menjelaskan, orang-orang yang berpengaruh, seperti CEO OpenAI yang populer dengan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ChatGPT, Sam Altman, masuk dalam kategori pemegang golden visa. Dia juga menuturkan, Presiden Joko Widodo akan memberikan golden visa kepada Sam Altman karena sering berkunjung ke Indonesia.

"Presiden tadi juga, karena dia mau dan sering ke Indonesia, ya kita kasih," kata Luhut.

Adapun penerbitan golden visa untuk investor yang mau berinvestasi ke tanah air ini sedang diharmonisasikan lintas kementerian dan lembaga oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan golden visa ditargetkan selesai pada satu pekan ke depan.

"Sekarang harmonisasi jadi lagi kita susun mengenai golden visa, saya kira mungkin dalam satu atau dua minggu ini selesai. Satu minggu lah," kata Luhut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP kebijakan golden visa dalam tahap finalisasi dan akan terbit usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Golden visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia.

Para pemegang golden visa nantinya mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun. Layanan golden visa itu dinilai menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.

Baca juga artikel terkait ATURAN GOLDEN VISA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin