Menuju konten utama

Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud 12 Oktober: Syarat, Cara Daftar

Pendaftaran pamong belajar Kemendikbud 2020: syarat dan cara daftar di jabfung.kemendikbud.go.id mulai hari ini.

Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud 12 Oktober: Syarat, Cara Daftar
Ilustrasi guru mengajar. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan pamong belajar bagi PNS. Kesempatan ini berupa pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujar Direktur GTK PAUD Santi Ambarrukmi, seperti dikutip Antara News.

Dia menjelaskan untuk jabatan fungsional pamong balajar di seluruh Indonesia, setidaknya dibutuhkan 13.090 orang. Ini didasarkan kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di tiap kabupaten/kota.

Setiap SKB setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar. Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada tiga hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Saat ini penilik yg ada sekitar 3.000-an orang.

Santi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Pendaftaran lowongan pamong belajar ini dibuka mulai 12-16 Oktober 2020. Berikut ini syarat, jadwal, dan cara daftar lowongan pamong belajar Kemendikbud.

Syarat Daftar Pamong Belajar Kemendikbud 2020

Lowongan pamong belajar ini bisa diikuti PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;

1. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

2. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional Pamong Belajar; dan

3. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Belajar, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Syarat pendaftarannya adalah:

1. Berijazah paling rendah S-1/D-IV;

2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

3. Memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas paling kurang 2 (dua) tahun;

4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang PAUD dan Dikmas;

5. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

6. Tidak melewati batas usia yang sudah ditentukan.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:

Pamong Belajar BP PAUD DIKMAS

1. Pas foto ukuran 3x4;

2. SK jabatan terakhir;

3. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun; Unduh Format

4. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan sebagai Pamong Belajar di PAUD dan Dikmas; Unduh Format

5. Surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Unduh Format

6. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

7. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;

8. Fotokopi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau sasaran kinerja PNS dan penilaian perilaku PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

9. Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani; dan

10. Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna di lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan apabila PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat pernyataan persetujuan melepas. Unduh Format

Pamong Belajar SKB

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.

8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

9. Pas Foto ukuran 3x4.

10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file.

Cara Daftar Pamong Belajar Kemendikbud 2020

Untuk melakukan pendaftaran lowongan pamong belajar, Anda bisa membuka link http://jabfung.kemdikbud.go.id, kemudian pilih menu Pamong Belajar. Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada laman persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Setelah semua syarat terpenuhi, klik "Daftar Sekarang". Anda harus melakukan Registrasi Akun, Isi Biodata, Unggah Berkas, kemudian Kirim Data.

Pendaftaran pamong belajar Kemendikbud dibuka 12 Oktober sampai 16 Oktober 2020.

Baca juga artikel terkait PAMONG BELAJAR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH