tirto.id -
"Sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, Rabu (15/11/2017)malam.
Adapun sembilan partai yang gugatannya dikabulkan Bawaslu tersebut meliputi PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Putusan itu juga merujuk pada aturan sub tahapan pendaftaran parpol di mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU baru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa pihaknya sudah menyerahkan lengkap dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Kami hanya mempersoalkan Sipol saja. Dan itu diakui kebenarannya banyak masalah," ujar Yusril.
Sebelumnya juga disebutkan bahwa 10 partai yang melapor mempermasalahkan penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran peserta parpol Pemilu 2019.
Yusril menilai, Sipol lebih cocok digunakan sebagai alat bantu dalam proses administrasi pendaftaran Pemilu. Hal ini, menurut Yusil, lantaran banyak sekali hambatan yang dihadapi dalam Sipol. "Kadang sering di-hack, sampai 24 jam. Sering up and down juga," jelas Yusril.
Selain itu, lanjut Yusril, penyerahan dokumen harusnya dilakukan secara fisik. "Sipol itu kan tidak fisik, data elektronik saja," ujar Yusril.
Kendati demikian, Yusril memang mengakui PBB belum melakukan pengumpulan data melalui Sipol. "Selain itu, sejak awal saya sudah yakin PBB sudah lengkap," kata Yusril.
Bersamaan dengan ini, Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menanggapi putusan ini dengan tiga poin. Pertama, menurutnya KPU saat ini tidak dalam posisi untuk mengomentari putusan Bawaslu. Kedua, KPU akan membaca dan memperhatikan substansi putusan. "Ketiga, berdasarkan hasil bacaan materi putusan, nanti akan di jadikan bahan," ujar Asy'ari.
Terhadap putusan ini, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen sesuai ketentuan pasal 176 ayat 1 UU Pemilu berdasarkan pemeriksaan dokumen secara fisik.
"Untuk melaksanakan putusan ini selama 3 hari kerja sejak pembacaan putusan (Rabu malam)," ujar Abhan mengakhiri putusan.
Sidang dihadiri oleh Ketua dan semua anggota Bawaslu, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Sementara Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik serta didampingi oleh biro hukum KPU.
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Maya Saputri