tirto.id - Maskapai penerbangan Lion Air telah dibebaskan dari daftar hitam keselamatan penerbangan Uni Eropa. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Komisi Eropa pada Kamis, (16/06/2016).
Pencabutan ini membuat Lion Air kembali diizinkan untuk melintasi wilayah udara ke-28 negara Uni Eropa (UE).
Lion Air bukanlah satu-satunya maskapai Indonesia yang dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Batik Air dan Citilink juga telah dibebaskan dari daftar hitam UE.
Sementara itu, beberapa maskapai Indonesia lainnya seperti Sriwijaya Air, Riau Airlines, Pelita Air Service, dan Susi Air masih belum diperbolehkan mengudara di langit Eropa.
Secara total, terdapat 52 maskapai penerbangan asal Indonesia yang masih dimasukkan ke dalam daftar hitam keselamatan udara oleh Komisi Eropa.
Sebelumnya, keputusan UE untuk melarang Lion Air dan maskapai-maskapai lainnya terbang ke wilayah udara UE didasarkan kepada audit yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Lion Air, maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana ini, juga tercatat sebagai salah satu maskapai pembeli produk Airbus dan Boeing yang terbesar di dunia.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra