tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Afirmasi jenjang SMK untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) akan dibuka pada 20-23 Juni 2021.
Jalur Afirmasi merupakan jalur PPDB yang diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Melansir dari laman Instagram PPDB Sumut, Pengumuman hasil seleksi jalur Afirmasi akan diselenggarakan pada 27 Juni 2021 melalui laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Nantinya peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan telah melakukan konfirmasi kesediaan peserta didik di laman PPDB Sumut, akan melaksanakan proses pendaftaran ulang pada 5-9 Juli 2021.
Besaran kuota yang ditentukan pada jalur ini adalah 20 persen, dengan pembagian 17 persen bagi keluarga tidak mampu, serta 3 persen untuk menyandang disabilitas.
Jalur Afirmasi merupakan satu dari lima jalur penerimaan pada PPDB Sumatera Utara 2021. Terdapat jalur lain seperti Zonasi, Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali, serta Prestasi (Nilai Akademik dan Hasil Lomba).
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara nomor 421.3/4095/Subbag Umum/V/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di provinsi Sumatera Utara tahun pelajaran 2021/2022.
Berikut adalah tata cara pendaftaran jalur Afirmasi jenjang SMK di Sumatera Utara.
- Login pada laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id menggunakan NISN/NIK
- Memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada sekolah yang dituju dalam zona atapun luar zona
- Khusus peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lain, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Bagi peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik, dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal)
- Mengunduh bukti pendaftaran
- Jarak domisili terdekat
- Usia calon peserta didik baru yang lebih tua, dan
- Waktu pendaftaran.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yulaika Ramadhani