Menuju konten utama
PPDB Kabupaten Bandung 2023

Link Pendaftaran PPDB Kab Bandung 2023 ppdb.bandungkab.go.id

Link pendaftaran PPDB Kab Bandung 2023 bisa diakses melalui situs ppdb.bandungkab.go.id.

Link Pendaftaran PPDB Kab Bandung 2023 ppdb.bandungkab.go.id
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Kabupaten Bandung 2023 TK, SD, dan SMP dibuka pada 19 Juni 2023. Peserta yang ingin mendaftar secara daring dapat mengakses link situs resmi berikut: https://ppdb.bandungkab.go.id. Lantas, bagaimana cara daftarnya?

Jalur pendaftaran bagi jenjang SD tersedia melalui jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi. Sementara itu, PPDB SMP membuka empat jalur pendaftaran, meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Calon peserta didik baru untuk setiap jenjang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar. Syarat dokumen yang diunggah juga mesti diverifikasi secara luring ke sekolah yang dituju.

Mengutip laman PPDB Kabupaten Bandung, calon pendaftar pada PPDB SMP tahun ini yang bersumber dari DAPODIK diperkirakan kurang lebih 64 ribu siswa. Jumlah SMP Negeri yang tersedia se-Kabupaten Bandung sekira 81 sekolah.

PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Bandung 2023 telah menyediakan petunjuk teknis (juknis) yang memuat semua hal terkait PPDB ini. Berikut tautan untuk mengunduhnya:

Link Unduh Juknis PPDB Kabupaten Bandung 2023 TK, SD, SMP

Syarat Pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2023 TK, SD, dan SMP

Jenjang SD dan SMP PPDB Kabupaten Bandung 2023 memiliki persyaratannya dokumen yang harus disiapkan berupa fotokopi dari dokumen asli yang sudah dilegalisir pejabat berwenang. Berkas dokumen harus dibawa saat verifikasi berkas. Pada PPDB SMP, sebagian dokumen aslinya juga wajib, selain fotokopi dokumen berlegalisir, dibawa ketika melakukan verifikasi.

Persyaratan jenjang TK

  • Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Surat Keterangan dari Desa
  • Memiliki Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 4-5 untuk kelompok A dan berusia 5-6 untuk kelompok B

Persyaratan PPDB SD

  • Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Surat Keterangan dari Desa
  • Telah berusia 7-12 wajib diterima
  • Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki)
  • Paling rendah usia 6 per 1 Juli 2023. Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2023 dapat dipertimbangkan atas rekomendasi dari psikolog atau Dewan Guru PAUD
  • Memiliki Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

Persyaratan PPDB SMP

  • Ijazah SD/MI atau sederajat dan/atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI atau sederajat, ijazah Program Paket/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama/setingkat dengan SD.
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (SKHUS).
  • Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  • Calon Peserta Didik dan daerah bencana alam at bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
  • Syarat berikut berupa fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang dan harus menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas:

    - Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah

    - Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

    - Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)

    - Surat keterangan telah mengikuti program Diniyah Takmiliyah atau sejenisnya

Cara Daftar PPDB Kabupaten Bandung 2023 TK, SD, dan SMP

Cara mendaftar untuk PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bandung mengikuti alur berikut:

Tata Cara Pendaftaran PPDB TK

  1. Pendaftaran PPDB TK dilakukan dalam 1 tahap.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon siswa langsung ke TK yang dituju dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD dan Ketentuannya

  1. Pendaftaran PPDB SD dilakukan dalam 1 tahap.
  2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  4. Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat melakukan pendaftaran secara luring di sekolah atau daring terbatas melalui laman sekolah yang dituju.
  5. Pendaftaran calon peserta didik secara luring/daring dapat dibantu oleh guru PAUD secara kolektif kecuali calon peserta didik bukan dari PAUD dilakukan oleh orang tua.
  6. Pendaftaran yang dilakukan secara daring dapat dibantu oleh operator PAUD, dengan ketentuan dokumen persyaratan sebagai berikut:

    - Dokumen di-scan dan diunggah (upload) ke laman PPDB sekolah yang dituju.

    - Bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.

  7. Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran kepada panitia PPDB.
  8. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih sekolah sesuai pilihan.
  9. Calon peserta didik anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.
  10. Bagi Sekolah yang belum memenuhi kuota/daya tampung calon peserta didik baru, pelaksanaan PPDB diperpanjang sampai dengan tanggal Juli 2023.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP dan Ketentuannya

  1. Pendaftaran PPDB SMP dilakukan dalam dua periode dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Pendaftaran jalur afirmasi (KETM), prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan lebih dahulu (periode 1).

    - Pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan berikutnya (periode 2)

  2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  4. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang akan dituju secara mandiri atau difasilitasi oleh sekolah yang akan dituju, dan bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Bandung pendaftaran dilakukan langsung di satuan pendidikan yang dituju.
  5. Pendaftaran dan pemilihan jalur pendaftaran secara daring dengan cara mengunjungi laman PPDB di http://ppdb bandungkan.go.id
  6. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan dokumen persyaratan sebagai berikut:

    - Dokumen di scan dan diunggah (upload) ke laman PPDB.

    - Bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju ketika calon peserta didik ditetapkan diterima.

  7. Bagi pendaftar yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran.
  8. Calon peserta didik SMP jalur zonasi, hanya memilih satu satuan pendidikan dalam zonasi
  9. Penentuan titik koordinat rumah tinggal calon peserta didik baru ditentukan oleh, orang tua/ wali melalui aplikasi PPDB.
  10. Calon peserta didik SMP jalur prestasi mendaftar di sekolah yang dituju, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki calon peserta didik.
  11. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan sesuai domisili calon peserta didik.

Jadwal PPDB Kabupaten Bandung 2023 TK, SD, dan SMP

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Bandung 2023 TK, SD, dan SMP.

Jadwal PPDB TK dan SD

  • Pendaftaran: 19 Juni 8 Juli 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 12 Juli 2023
  • Daftar ulang: 13-15 Juli 2023
  • Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023

Jadwal PPDB SMP

  • Pendaftaran PPDB jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 19-24 Juni 2023
  • Seleksi kompetensi/tes kemampuan: 26-28 Juni 2023
  • Pendaftaran PPDB jalur Zonasi: 3-8 Juli 2023
  • Verifikasi data: 1-12 Juli 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 13 Juli 2023
  • Daftar ulang: 14-15 Juli 2023
  • Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin