tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2024, melainkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap adalah alat bantu untuk menghadirkan keterbukaan atau transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara seperti yang dikutip dari laman resmi KPU.
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unimal Aceh Utara mengungkapkan kabarnya setelah simulasi beberapa kali, Sikerap bisa dipantau masyarakat baik secara online maupun offline melalui HP Android.
Apa Itu Sirekap dan Manfaatnya?
Sirekap menjadi alat utama dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, KPU mempersiapkan server khusus untuk Sirekap agar bisa diakses terbuka kepada publik.
Berikut manfaat yang didapatkan dari Sirekap:
- Masyarakat bisa mengakses Sirekap secara offline maupun online.
- Hasil perhitungan suara bisa disampaikan dengan cepat ke publik.
- Anggota KPPS hanya perlu foto dari hasil perhitungan suara yang datanya bersumber dari Sirekap.
- Bisa mencegah manipulasi suara.
- Meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.
Menurut Ramlan, hasil pemilu di Indonesia prosesnya paling lambat di dunia, yakni 35 hari. KPU berharap Sirekap bisa meringankan beban pekerjaan dan mempercepat proses.
Selain itu, KPU juga diminta agar menyiapkan naskah aturan atau Perpunya untuk memperjelas penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Berikut cara kerja aplikasi Sikerap Pemilu 2024:
- Mekanisme berjenjang Sirekap dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.
- Sikerap akan digunakan untuk mengunggah hasil penghitungan suara yang sudah di-input ke dalam form C plano.
- Jenjang rekapitulasi akan masuk ke tingkat kecamatan dan akan dikerjakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Sirekap web.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra