Menuju konten utama
SKD CPNS Pemkot Surabaya 2021

Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kota Surabaya 2021 Selain SSCASN

Link pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkot Surabaya 29-30 Oktober selain di sscasn.bkn.go.id. 

Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kota Surabaya 2021 Selain SSCASN
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 disampaikan 29-30 Oktober 2021. Informasi ini pada rekrutmen CPNS untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dapat diketahui secara online melalui situs BKD Surabaya. Hasil seleksi diumumkan melalui tautan https://bkd.surabaya.go.id.

Pengumuman hasil SKD dapat pula diketahui melalui portal SSCASN. Sebab, portal tersebut secara otomatis akan memasukkan informasi lolos tidaknya peserta dalam tes SKD pada akun masing - masing.

Cara Cek Hasil SKDCPNS 2021 PemkotSurabaya

- Buka https://sscasn.bkn.go.id

- Lakukan login sesuai akun masing-masing

- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"

- Klik "Hasil SKD CPNS" dan informasi akan tampil

- Selesai

Peserta yang lolos SKD akan dihadapkan pada tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD dan SKB adalah dua tes yang sangat memengaruhi kelulusan peserta untuk menjadi CPNS. Sebab, peserta dengan nilai gabungan SKD dan SKB terbaik berkesempatan untuk lolos seleksi CPNS 2021.

Hanya saja, nilai SKD yang sudah memenuhi ambang batas (passing grade) belum tentu lolos SKD. Sebab, jumlah peserta yang dapat ikut SKB adalah tiga kali dari kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.

Nilai peserta yang memenuhi ambang batas pada formasi jabatan sama akan diperingkat, dan dipilih paling terbaik sampai terpenuhi kuota tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan.

Materi Seleksi SKB

SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Dalam SKB dilakukan penilaian kesesuaian kompetensi bidang dari peserta, dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.

Mengutip instagram BKN, terdapat perbedaan dalam penyusunan materi pada jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Penyusun materi SKB untuk jabatan fungsional adalah instansi pembina jabatan fungsional. Materi SKB pada jabatan pelaksana dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau serumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Bentuk tes SKB yang utama adalah materi SKB dengan sistem CAT dari BKN. Di samping materi SKB sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB lainnya dapat berupa:

- Psikotest

- Tes potensi akademik

- Tes kemampuan bahasa asing

- Tes kesehatan jiwa

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- Tes praktek kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara

- dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Jadwal dan syarat administrasi SKB CPNS 2021

Merujuk pada surat edaran BKN nomor 13515/B-KS.0.01/SD/K/2021, telah dilakukan penyesuaian jadwal agenda tahapan CPNS 2021. Tes SKB akan dilakukan dalam dua tahap. Peserta yang lolos pada pengumuman hasil SKD Tahap I, akan ikut SKB pada jadwal Tahap I. Hal ini berlaku pula untuk peserta hasil SKD-nya baru akan diumumkan pada Tahap II, maka ikut tes SKB Tahap II.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan SKB:

Tahap I

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021

- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021

Tahap II

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021

Sementara itu, pada tes SKB juga ditentukan syarat administrasi yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut kurang lebih sama dengan syarat administrasi pada SKB. Mengutip situs Menpanrb, berikut ini persyaratan administrasi secara umum yang dipersiapkan:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian, atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Semua persyaratan tersebut tidak boleh dilupakan oleh peserta SKB. Semuanya bersifat wajib dan harus dibawa saat berada di lokasi tes.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo