Menuju konten utama

Lindungi Korban KBGO, ICJR Desak Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Dihapus

Menurut ICJR, pasal 27 ayat (1) UU ITE akan membuat korban KBGO berpotensi rentan mengalami kriminalisasi karena dianggap melanggar kesusilaan.

Lindungi Korban KBGO, ICJR Desak Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Dihapus
Ilustrasi Kekerasan Seksual Siber. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dicabut. Sebab pasal tersebut merugikan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

"Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS," ujar Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

ICJR menilai Pasal 27 ayat (1) UU ITE menjadi hambatan bagi penegakan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik yang termuat dalam Pasal 5 RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE akan membuat korban KBGO berpotensi rentan mengalami kriminalisasi karena dianggap melanggar kesusilaan.

ICJR juga menilai Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak diperlukan. Karena Indonesia sudah cukup memiliki UU Pornografi dan KUHP.

Menurut ICJR, RUU TPKS bisa menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk menghindari tumpang tindih aturan.

"Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman," ujar Maidina.

Selain menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, ICJR juga menilai perlunya penguatan norma tindak pidana KBGO dalam Pasal 5 RUU TPKS. Dengan memasukan klausul larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.

RUU TPKS juga perlu mengatur hak pemulihan bagi korban KBGO.

"Harus diatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan," tandas Maidina.

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri