Menuju konten utama

Legislator: E-Government? Benahi Dulu Koneksi Internet Kita!

Anggota Komisi II DPR, Hetifah Saifudian, menyarankan agar pemeritah fokus memperbaiki koneksi internet terlebih dahulu sebelum mewajibkan pelaksanaan "e-government".

Legislator: E-Government? Benahi Dulu Koneksi Internet Kita!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) disaksikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Implementasi E-Government Pemerintah Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Pemerintah harus meningkatkan kualitas koneksi internet di seluruh wilayah Indonesia terlebih dahulu sebelum mewajibkan pelaksanaan “e-government” di seluruh Indonesia pada 2017. Upaya ini harus diperhatikan mengingat masih banyak wilayah Indonesia yang belum tersentuh internet bahkan listrik.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Hetifah Saifudian, untuk menanggapi wacana pelaksanaan “e-government” di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).

"Misalnya daerah-daerah di perbatasan, pedalaman, dan kepulauan, berikan mereka persamaan akses terlebih dahulu sebelum dituntut menerapkan 'e-government'," ujar Hetifah di Jakarta, Kamis, (27/10/2016).

Hetifah mencontohkan daerah-daerah itu seperti di perbatasan, pedalaman, dan kepulauan sehingga membutuhkan perhatian serta persamaan akses.

"Penggunaan teknologi digital bisa membantu memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi pungli, tapi kunci utama adalah pada kemauan dan kapasitas manusia penggunanya," imbuhnya.

Menurut dia, apabila tidak disertai perubahan pola pikir birokrat menjadi pelayan publik, maka dampak penggunaan "e government" hanya bersifat inkremental tidak transformatif.

Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan, penggunaan "e-procurement" misalnya, masih saja tidak bisa menghapuskan korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau tender.

"Yang dituntut dari kerja MenPAN RB adalah keseriusan untuk meningkatkan kapasitas birokrasi dan sanksi yang tegas hingga memberikan efek jera bagi mereka yang tidak menjalankan tugasnya apalagi menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengimbau agar seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan elektronik atau e-government pada tahun 2017 sebagai upaya mencegah terjadi pungutan liar atau pungli.

"Bahwa cara menangulangi pungli tidak lain kita harus fokus memperbaiki sistem. Untuk itu tidak boleh lagi ditawar-tawar tahun depan seluruh pemerintah kabupaten kota provinsi harus menerapkan sistem e-govenment," katanya setelah membuka Forum Nasional Replika Inovasi Pelayanan Publik, di Bandung, Rabu (25/10).

Asman berpendapat, selama ini pelayanan publik di pemerintahan menjadi sumber pungli sehingga dirinya meminta agar aparatur sipil (ASN) negara memperbaiki pelayanan publik.

Asman menghimbau agar ASN tidak lagi bermain-main dengan pelayanan ini dan kalau ada pungutan yang resmi harus dibayarkan ke bank.

"Dan kalau masih ada yang nggak resmi kalau ketahuan langsung kita pecat. Jadi tidak main-main lagi," katanya.

Menpan RB mengatakan akan ada sanksi yang bagi pemda yang tidak menerapkan sistem "e-goverment".

Menurut dia saat ini sudah ada tim pemberantas pungli karena itu harus berbenah diri harus mempercepat sistem pelayanan publiknya dengan sistem IT.

Dia mengatakan, tantangan terberat dalam pelayanan publik bukan hanya menciptakan inovasi baru, tetapi juga kemampuan instansi pemerintah mereplikasi suatu inovasi.

Baca juga artikel terkait E-GOVERNMENT atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra