Menuju konten utama

LBH Gugat Tindakan Polisi pada Mahasiswa Papua

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan landasan hukum polisi Yogyakarta melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa Papua di asrama mereka. Polisi dianggap telah melanggar UU HAM dan UU No9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

LBH Gugat Tindakan Polisi pada Mahasiswa Papua
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Papua Bersatu (GRPB) melakukan aksi di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (16/6). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM serta mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka ruang demokrasi dengan memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menggugat pengerahan pasukan untuk mengepung serta tindakan represif polisis terhadap mahasiswa papua perlu dipertanyakan, sebab tidak ada dasar hukum yang dilanggar oleh mahasiswa papua yang dapat mensahkan polisi melakukan represifitas.

Menurut Emanuel Gobay, salah satu aktivis LBH Yogyakarta polisi telah seenaknya melakukan tindakan tidak profesional dan melanggar hukum secara beruntun dari awal 2016 hingga 14 juli 2015.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi yang telah dijamin oleh UUD 1945, UU HAM dan UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kok sikap polisi sanggat berlebihan seperti itu,” kata Emanuel, Yogyakarta, Jumat (15/7/2016).

Emanuel merasa heran, karena berdasarkan aturan tugas pokok polisi (tupoksi) ialah melindungi dan memfasilitasi tersalurkannya hak-hak demokrasi dan berekspresi bagi mahasiswa dan masyarakat. Akan tetapi, fakta menunjukkan tindakan sebaliknya.

Menurut Emanuel sikap polisi yang telah mempergunakan senjata, lengkap dengan watercanon telah membuktikan bahwa polisi membuat ketidaknyamanan dan meresahkan warga.

Ia menambahkan polisi telah melanggar HAM karena telah melakukan teror melalui pengepungan tanpa sebab, melakukan tindakan represif secara struktural dan membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum, menyalahgunakan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulanggan huru hara, serta Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penangganan Anarkis.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA BANTUAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh