Menuju konten utama

Larangan Perjalanan Trump untuk Warga Muslim ke AS Dikabulkan

Larangan tersebut berarti AS akan secara kategoris menolak visa masuk bagi calon pelancong dari enam negara mayoritas Muslim: Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman; ditambah dua negara lainnya: Korea Utara dan Venezuela.

Larangan Perjalanan Trump untuk Warga Muslim ke AS Dikabulkan
Warga berkumpul di luar Gedung Federal memprotes perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang larangan perjalanan di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Selasa (31/1). ANTARA FOTO/REUTERS/Adam Bettcher/cfo/17

tirto.id - Pengadilan tertinggi AS memutuskan pada Senin (4/12/2017) waktu setempat bahwa larangan yang diperintahkan oleh Donald Trump pada wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan dua negara lainnya akan dikabulkan.

Sementara itu, beberapa kasus pengadilan yang menentang larangan tersebut diselesaikan. Diperkirakan, penyelesaian akhir dari larangan perjalanan tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan.

Keputusan itu dikabulkan 7 hakim pengadilan tinggi, sementara 2 lainnya menolak. Hal ini jelas menjadi pukulan telak bagi pendukung anti-diskriminasi, yang bersumpah untuk memprotes keputusan tersebut.

Larangan tersebut berarti Amerika Serikat akan secara kategoris menolak visa masuk bagi calon pelancong dari enam negara yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman; ditambah dua negara lainnya yakni Korea Utara dan Venezuela.

Di bawah keputusan eksekutif yang diumumkan pada Juli lalu, pengecualian akan dibuat untuk pelancong dengan tautan "bonafide" di Amerika Serikat seperti tujuan bisnis yang terdokumentasi atau hubungan keluarga dekat.

Keputusan tersebut tidak berarti bahwa pengadilan tertinggi telah menerima larangan tersebut secara konstitusional. Namun argumen pemerintahan Trump meyakinkan bahwa perintah darurat yang menentang larangan tersebut tidak diperlukan.

Pengadilan tinggi diharapkan dapat mempertimbangkan manfaat larangan itu dalam beberapa bulan mendatang. Diperlukan juga pertimbangan apakah keputusan itu melanggar perlindungan konstitusional terhadap diskriminasi.

Hakim Sonia Sotomayor dan Ruth Bader Ginsburg tidak setuju dengan keputusan tersebut. Namun terutama, Hakim Elena Kagan justru berpihak pada mayoritas.

Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, memuji keputusan tersebut sebagai "kemenangan besar demi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika", terlepas dari saran ilmuwan terorisme yang mengatakan bahwa pembenaran keamanan untuk pelarangan tersebut menyesatkan.

Sementara itu, Pusat Hak Konstitusional yang progresif mencela keputusan pengadilan tertinggi dalam sebuah pernyataan.

"Kami tidak akan membiarkan ini menjadi keadaan normal yang baru," demikian pernyataannya seperti dilansir The Guardian. "Apapun yang dikatakan pengadilan, pelarangan bagi Muslim tidak manusiawi dan diskriminatif. Kita harus terus menunjukkan bahwa kita menolak dan akan menolak politik ketakutan, rasisme anti-Muslim, dan supremasi kulit putih. "

Pemerintahan Trump telah menyangkal bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif sepanjang garis agama. Namun presiden sendiri mungkin telah melemahkan argumen tersebut, kata analis hukum, dengan mem-posting video anti-Muslim di Twitter dari kelompok sayap kanan Inggris akhir bulan lalu.

Larangan pertama Trump tersebut, yang dikeluarkan Januari lalu, bergulir dengan kacau dan segera diblokir lewat serangkaian putusan pengadilan yang lebih rendah.

Upaya kedua, versi yang lebih ramping dari yang pertama, juga diblokir oleh pengadilan yang lebih rendah namun akhirnya diizinkan untuk mulai berlaku dalam bentuk terbatas selama musim panas.

Pengacara yang menantang larangan perjalanan administrasi itu berturut-turut berpendapat bahwa setiap iterasi terhadap pembatasan tersebut mengandung niat diskriminatif yang sama. Ini berkembang dari janji Trump saat menjadi kandidat presiden untuk memberlakukan "penghentian total dan menyeluruh" umat Islam yang memasuki Amerika Serikat.

Pengadilan banding AS yang berbasis di San Francisco dan pengadilan banding ke-empat AS di Richmond, Virginia, akan mengajukan argumen mengenai legalitas larangan tersebut minggu ini.

Resolusi cepat oleh pengadilan banding akan memungkinkan pengadilan tertinggi untuk mendengar dan memutuskan masalah ini pada akhir Juni.

Setelah keputusan pengadilan tertinggi pada Senin sore, pengacara yang terlibat menentang larangan Trump itu bersumpah untuk terus berjuang.

Omar Jadwat, direktur proyek hak imigran Union Civil Liberties Union, yang telah mengemukakan kasus di pengadilan banding keempat mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Kami terus berdiri untuk kebebasan, kesetaraan, dan bagi mereka yang secara tidak adil dipisahkan dari orang yang mereka cintai. Kami akan memberi argumen pada Jumat di Pengadilan bahwa larangan tersebut pada akhirnya harus ditentang."

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari