tirto.id - Secara resmi pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pengetatan atau larangan mudik 2021.
Aturan soal larangan mudik Lebaran 2021 secara resmi telah dikeluarkan pemerintah melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah untuk memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang sering kali justru meningkat usai libur panjang.
"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19," catat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam SE.
Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 ini, PT KAI (Persero) menegaskan bahwa Daop 1 Jakarta tidak menjual tiket kereta api jarak jauh selama penerapan larangan mudik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan dan memutus penyebaran COVID-19.
“Sampai saat ini untuk tangga 6 sampai 17 Mei itu belum ada tiket yang dapat dipesan jadi pemesanan tiket hanya dibuka sampai 5 Mei," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, melansir Antara.
Eva menambahkan, jika nantinya ada kebijakan lanjutan dari pemerintah misal untuk kereta-kereta khusus yang bisa diberangkatkan, menurutnya akan ada persyaratan yang sangat ketat sehingga bukan untuk masyarakat mudik.
Berikut syarat dan ketentuan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di Jawa dan Sumatera untuk keberangkatan mulai 1 april 2021,
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes genose c-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose c-19 sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- khusus calon penumpang yang sudah memiliki tiket keberangkatan tanggal 01 april 2021 dapat menggunakan hasil negatif test genose c-19 yang masih berlaku pada ketentuan yang di atur sebelumnya ( yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan ).
- Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau genose c-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Syarat ketentuan pembatalan dan lainnya bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Editor: Agung DH