Menuju konten utama

Larang Maskapai Kenakan Tuslah, Menhub: Agar Harga Terjangkau

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan memberi izin bagi maskapai untuk mengenakan tuslah pada musim mudik Lebaran 2019.

Larang Maskapai Kenakan Tuslah, Menhub: Agar Harga Terjangkau
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id -

Tahun ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan memberi izin bagi maskapai untuk mengenakan tuslah pada musim mudik Lebaran 2019.
Tuslah adalah biaya tambahan yang dikenakan bagi penumpang untuk mengkompensasi kenaikan biaya produksi maskapai saat musim ramai atau peak season.
Budi Karya punya alasan tersendiri. Menurutnya, pengenaan tuslah akan menambah beban masyarakat calon penumpang pesawat. Padahal, saat ini pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat lewat penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
“Intinya kita memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah nambah lagi [biaya naik pesawat],” ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebenarnya, tuslah biasa dikenakan maskapai untuk menutup bengkaknya biaya operasional maskapai saat Lebaran. Pembengkakan timbul dari biaya THR yang harus dibayarkan maskapai ke pegawainya.
Selain itu, tuslah untuk menutup biaya operasional pesawat yang kosong penumpang usai terbang ke kota tujuan mudik. Maklum, saat mudik biasanya penumpang pesawat penuh menuju kota tujuan, namun kosong pada arah sebaliknya.
Namun, menurut Budi Karya, kondisi itu sudah berbeda sekarang. Lantaran, menurut dia, kebutuhan angkutan udara makin tinggi saat ini sehingga perjalanan pulang pergi akan tetap terisi penumpang.
“Tuslah mereka kan biasa pulang kosong. Sekarang nggak kosong lagi kok. Saya contoh pulang ke Palembang, Palembang ke sini [Jakarta] penuh. Orang yang mau ke Jakarta juga banyak,” ujar dia.

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat resmi diturunkan mulai Kamis, 16 Mei 2019.

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang penurunan TBA tiket pesawat resmi terbit pada Rabu malam.

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru itu, TBA harga tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen dari batas atas sebelumnya. Meski besaran penurunan TBA itu dinilai belum cukup untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, kenaikan harga tiket yang dilakukan maskapai jauh lebih besar dari persentase penurunan TBA yang baru direvisi Kemenhub.

Baca juga artikel terkait TARIF PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri