Menuju konten utama

Langkah Strategis Pertamina Soal Rencana Akuisisi Blok Corridor

Block Corridor disebut sebagai penyumbang produksi gas terbesar ketiga di Indonesia.

Langkah Strategis Pertamina Soal Rencana Akuisisi Blok Corridor
Ilustrasi PT Pertamina. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - PT Pertamina (Persero) sedang melirik Blok Corridor, di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, yang saat ini sedang dikelola oleh ConocoPhilips. Block Corridor disebut sebagai penyumbang produksi gas terbesar ketiga di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, Pertamina memang sedang berminat melirik blok-blok migas yang ada di Indonesia, termasuk Blok Corridor.

Sebelumnya, Pertamina sukses mengambil alih Blok Rokan yang rata-rata memproduksi minyak 200 ribu barel per hari (bph). Pengelolaan terhadap lapangan migas terbesar di Asia Tenggara itu akan dimulai setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia habis pada 2021 mendatang.

Terkait dengan rencana akuisisi Blok Corridor, Pertamina juga telah meminta izin untuk membuka data (open data) Blok Corridor.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan rencana akuisisi Blok Corridor merupakan langkah strategi korporasi. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan lebih jauh rencana tersebut.

"Karena ini menyangkut strategi perusahaan, saat ini saya belum dapat share ya. Nanti kalau sudah ada keputusan," ujar Syamsu kepada Tirto pada Selasa (7/8/2018).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengapresiasi rencana Pertamina mengambil alih pengelolaan Blok Corridor.

"Semua blok yang berakhir masa kontrak, enggak ada alternatif kelola selain dialihkan ke Pertamina. Nantinya Pertamina kerja sama dengan kontraktor lain ya silakan aja," kata Marwan.

Namun, ia mengaku bahwa tidak mudah dalam merealisasikan rencana akuisisi tersebut. Pasalnya, dalam prosedur pengambil alihan Blok Rokan, yang cukup terbebani adalah Pertamina karena harus membayar signatur bonus.

Dalam proses akuisisi Blok Rokan, kata dia, Pertamina diwajibkan membayar signatur bonus pada 1 September sebesar 784 juta dolar AS dan 50 juta dolar AS atau 10 persen dari 500 juta dolar AS untuk komitmen kerja pasti (KKP) selama lima tahun sebelum tanda tangan kontrak Production Sharing Contract (PSC) Gross Split Blok Rokan.

"Kayak Blok Rokan habis masa kontrak 2021, masa suruh bayar signatur bonusnya sebulan kemudian. Apalagi keuangan Pertamina bermasalah, karena disuruh nanggung beban subsidi BBM, LPG 3 Kg. Apa urgensinya bayar bulan depan?" ujar Marwan.

Baca juga artikel terkait BLOK ROKAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto