Menuju konten utama

Langkah Antisipasi Bandara Ngurah Rai Setelah Gunung Agung Meletus

"Antisipasi sudah kami siapkan dengan kesiagaan yang disesuaikan dengan standar prosedur operasional masing-masing unit di bandara, artinya buka atau tutup bandara ada prosedurnya," kata Herson.

Langkah Antisipasi Bandara Ngurah Rai Setelah Gunung Agung Meletus
Petugas mengamati grafik seismograf pemantauan aktivitas Gunung Agung di Pos Pemantauan Desa Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan Gunung Agung menyemburkan abu tebal berketinggian 700 meter, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV mengantisipasi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.

Otban Wilayah IV telah menyiapkan prosedur penanganan operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai menyikapi letusan abu yang menyembur pada Selasa (21/11/2017).

"Antisipasi sudah kami siapkan dengan kesiagaan yang disesuaikan dengan standar prosedur operasional masing-masing unit di bandara, artinya buka atau tutup bandara ada prosedurnya," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Herson, di Denpasar, Rabu (22/11/2017), seperti diberitakan Antara.

Menurut Herson, saat ini operasional di bandara setempat masih berjalan normal karena potensi abu vulkanik tidak terdeteksi di sekitar kawasan bandara.

Herson menjelaskan penutupan bandara dilakukan apabila ditemukan abu vulkanik di landasan berdasarkan informasi dari BMKG, Pusat Pengamatan Debu Vulkanik (VAAC) Darwin Australia dan laporan visual pilot.

Selain itu, penutupan dilakukan apabila adanya retakan di landasan akibat gempa, jalur masuk bandara tertutup abu vulkanik dan diputuskan melalui rapat kontijensi bersama instansi terkait di bandara.

Kementerian Perhubungan, kata dia, telah mengeluarkan edaran terkait prosedur dalam keadaan darurat apabila terjadi bencana alam atau "force majeure" seperti gunung meletus.

Perubahan operasional penerbangan domestik dan internasional berupa perubahan rute yang telah ditetapkan akibat pengalihan, perubahan tipe pesawat dan perubahan jadwal penerbangan tidak memerlukan persetujuan terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dia menjelaskan perubahan kegiatan angkutan udara tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan setempat untuk mendapatkan alokasi ketersediaan waktu terbang.

Selain itu, penundaan penerbangan akibat keadaan bencana alam, maka penundaan tersebut tidak mempengaruhi persetujuan izin rute yang telah diberikan.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengatakan operasional bandara saat ini masih berjalan lancar dan normal setelah Gunung Agung meletus.

"Dari laporan BMKG, abu letusan Gunung Agung juga tidak terdeteksi," ucapnya.

PVMBG sebelumnya menyebutkan Gunung Agung meletus dengan menyemburkan abu berwarna kelabu pada ketinggian sekitar 700 meter di atas puncak sekitar pukul 17.05 Wita.

Abu letusan menyembur saat status gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu berada dalam status siaga atau level III.

PVMBG telah memetakan Zona Perkiraan Bahaya yakni dalam area kawah gunung dan di seluruh area di dalam radius enam kilometer dari kawah puncak dan ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan- barat daya sejauh 7,5 kilometer.

Untuk itu, PVMBG meminta warga untuk tidak beraktivitas di zona tersebut mengantisipasi perkembangan gunung api itu.

Zona Perkiraan Bahaya tersebut bersifat dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan terbaru.

Baca juga artikel terkait GUNUNG AGUNG BALI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri