tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada perusahaan otobus (PO Bus) untuk mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket bus saat musim mudik Lebaran 2019. Jika melanggar aturan ini, izin PO Bus bisa dicabut.
"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Ada sanksi yang sudah menanti PO Bus jika nekat menaikkan tarif busnya melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang menanti bisa sampai tahap pencabutan izin operasi oleh Kemenhub.
"Kalau ada [pelanggaran] di mudik Lebaran 2019, kita proses bisa sampai cabut izinnya," tegas Ahmad Yani.
Untuk memastikan supaya tidak ada pelanggaran, Kemenhub bakal menerapkan pemantauan secara ketat, juga melakukan survei untuk melihat pergerakan harga tiket bus langsung dari lapangan.
"Tarif ekonomi itu kita melakukan survei, pada saat Lebaran ada pengamatan adakah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," jelas Ahmad Yani.
Mengenai harga tiket bus antarkota dan antarprovinsi selama musim angkutan mudik Lebaran 2019, akan ada kenaikan tarif, baik untuk bus kelas ekonomi maupun eksekutif. Hal ini dipastikan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.
"Bertahap nanti naiknya. Mulai dari 20 persen kemudian nanti 22 persen, 25 persen sampai 30 persen. Harga akan paling tinggi di H+3 [dan] H-4 [Lebaran]," kata Kurnia kepada Tirto.id beberapa waktu lalu.
Kurnia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, harga tiket bus kelas ekonomi hanya boleh naik maksimal 20 persen selama ada permintaan tinggi. Sedangkan untuk bus kelas eksekutif, kenaikan tarif bisa sampai 30 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Iswara N Raditya