Menuju konten utama

Lagi, Sidang Gugatan PPP pada Presiden Ditunda

Lagi, Sidang Gugatan PPP pada Presiden Ditunda

tirto.id -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016) kembali menunda sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham)Yasonna Laoly. Sidang ditunda hingga 6 April 2016 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengatakan, Majelis Hakim kembali menunda sidang karena tergugat II, yakni Menkopolhukam tidak menghadiri sidang, meski sudah dipanggil.

Menurut Baslin, pihaknya telah menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo serta Menkumham Yasonna Laoly, tetapi surat kuasa menkumham dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani oleh menkumham langsung.

“Kami berikan waktu satu minggu untuk melengkapi surat kuasa dan memanggil menkopolhukam,” kata Baslin Sinaga, di Jakarta, (29/3/2016).

Hakim berharap kuasa hukum ketiganya akan menghadiri sidang selanjutnya agar perkara itu dapat segera diselesaikan karena waktu yang diberikan dari MA hanya lima bulan.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (15/3/2016) lalu juga ditunda karena pihak tergugat II dan III tidak menghadiri sidang. Sesuai jadwal, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (29/3/2016), namun kembali ditunda hingga 6 April 2016.

Selanjutnya, Presiden sudah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan ini.

Seperti diberitakan, presiden, menkopolhukam dan menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi presiden serta menkopolhukam digugat karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

Dalam tuntutannya, PPP meminta SK Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dibatalkan dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp1 triliun. (ANT)

Baca juga artikel terkait DJAN FARIDZ atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz