Menuju konten utama

Lagi, KPK Ingatkan Hakim MK untuk Lapor LHKPN

Masih ada lima hakim MK yang hingga kini molor menyampaikan LHKPN. KPK ingatkan lagi para hakim MK untuk segera melaporkan kekayaan mereka.

Lagi, KPK Ingatkan Hakim MK untuk Lapor LHKPN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta, Kamis (2/3). Suhartoyo dimintai keterangan tentang putusan MK terkait uji materi UU 41/2014 yang melibatkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) secara periodik.

"Jadi ada tiga hakim yang kami sampaikan apresiasi karena sudah melapor, yang pertama Maria Farida Indrati, laporan terakhir kami terima April 2015 kemudian Manahan MP Sitompul laporan terakhir kami terima Maret 2016, dan Suhartoyo laporan terakhir kami terima Juni 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan pada Rabu (1/3) KPK mengumumkan ada lima hakim MK yang diimbau untuk segera melaporkan kekayaannya melalui laporan LHKPN secara periodik di mana wajib dilaporkan di awal menjabat dan setiap dua tahun setelah menjabat.

"Sekali lagi kami ingatkan agar hakim MK yang lainnya dan penyelenggara negara di seluruh Indonesia ada kewajiban melaporkan harta kekayaan ketika baru menjabat dan juga secara periodik setiap dua tahun, itu peraturan yang berlaku sampai saat ini," tutur Febri.

Menurutnya, keterbukaan peloporan harta kekayaan ini sangat penting bukan saja dari aspek administratif tetapi ini langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi.

"Bahkan kalau kita mengacu pada norma di Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) ada ketentuan di beberapa negara sudah dikenal soal peningkatan kekayaan yang tidak wajar dibandingkan penghasilan sah dapat dipidana," kata Febri.

Terkait pentingnya pelaporan LHKPN itu, kata Febri, dikarenakan KPK sudah menangani dua hakim MK dalam indikasi kasus penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara.

"Ada penanganan perkara uji materi saat ini dan sebelumnya penanganan perkara kasus Pilkada Serentak," ucap Febri.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id lima hakim MK belum melaporkan kembali LHPN-nya antara lain Arief Hidayat terakhir 2014, Anwar Usman terakhir 2011, Wahiduddin Adams terakhir 2014, Patrialis Akbar terakhir 2013, dan I Dewa Gede Palguna terakhir 2015.

Sementara untuk hakim Aswanto, kata Febri, KPK masih akan mengeceknya kembali.

Baca juga artikel terkait LHKPN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH