tirto.id -
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Status tersangka La Nyalla didasarkan pada Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari sprindik bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Kasus dana hibah yang menyeret La Nyalla tersebut merugikan negara sebesar Rp 48 milyar. Sebenarnya dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum. Namun Kejati mengembangkannya sebab fakta baru menunjukkan jika dana tersebut dipakai untuk membeli saham publik di Bank Jatim.
"Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3/2016).
Terkait penetapan tersebut, ratusan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila menggalang solidaritas di depan gedung Kejati Jatim pada Rabu (16/3/2016) sore.
Massa yang dikenal dengan seragam loreng oranye-hitam itu tumpah ruah untuk mendukung sang Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla, sekaligus Pimpinan Pemuda Pancasila.
“Kedatangan kami kesini adalah solidaritas. Karena yang dilakukan Kejati ini aneh, wong sudah kalah di pra peradilan kok mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru,” kata Agus, Koordinator Lapangan Pemuda Pancasila.
Menanggapi kondisi massa yang terlihat sedikit, Agus sesumbar jika massa yang dikerahkan dari Surabaya sendiri sebanyak 500 orang. Bahkan jika dari daerah-daerah lain dikumpulkan jumlah totalnya bisa mencapai 1000 orang.
“Untuk pengamanan, kami siagakan 300 lebih anggota karena informasi yang kami dapat akan ada pergerakan massa yang mendatangi kantor Kejati,” kata Kabagoops AKBP Raydian.