tirto.id - Hingga sidang kelima, Komisi Yudisial (KY) memastikan belum ada catatan pelanggaran terkait jalannya sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Selama saya lihat sampai saat ini [sidang] berjalan normal," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Namun, ia menegaskan bahwa KY hanya fokus dan memantau terkait mekanisme jalannya sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
"Yang dipantau KY itu apakah majelis hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak bukan soal pengamanan maupun peliputan," tuturnya seperti dilansir Antara.
Ia juga menyatakan bahwa yang paling penting adalah sidang Ahok terbuka untuk umum karena sebelum memulai persidangan hakim sudah menyatakan hal tersebut.
Sidang kelima pada Selasa tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1/2017).
Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang hari Selasa, sekitar 2.000 personel kepolisian dikerahkan menjaga sidang kelima terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian.
"Ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring sama seperti sidang keempat pekan lalu (Selasa, 3/1) antara lain di dalam ruang sidang, di pelataran Gedung Kementan, di luar Gedung Kementan, dan di sekitar Gedung Kementan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Gedung Kementan.
Menurutnya, pengerahan ribuan personel kepolisian itu kembali dilakukan untuk mencegah ancaman yang mungkin terjadi saat sidang sedang berlangsung baik dalam skala kecil misalnya adanya tindak kriminalitas hingga dalam skala besar, misalnya kemungkinan adanya teror.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari