Menuju konten utama

Kuota KIP Kuliah 2023, Biaya Studi & Tunjangan Hidup per Bulan

Kuota KIP Kuliah 2023, biaya studi dan tunjangan hidup per bulan. Simak syarat pendaftaran KIP-K 2023.

Kuota KIP Kuliah 2023, Biaya Studi & Tunjangan Hidup per Bulan
KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka sejak 14 Februari 2023. Rangkaian seleksinya dimulai dengan registrasi akun siswa KIP-Kuliah yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Lantas, berapa kuota penerimaan, biaya studi, dan tunjangan hidup per bulannya?

KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi terkendala ekonomi. Sebelum diganti menjadi KIP-K, beasiswa pemerintah ini disebut dengan Bidikmisi, yang diselenggarakan sejak 2010.

Kemudian pada tahun 2021, Nadiem Makarim meresmikan transformasi KIP-Kuliah menjadi KIP-Kuliah Merdeka. KIP-K Merdeka memiliki tujuan meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu guna melanjutkan pendidikan ke bangku perkuliahan.

Registrasi akun siswa KIP Kuliah dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.

Dalam proses pendaftaran tersebut terdapat beberapa data yang perlu dimasukkan yang meliputi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat posel (e-mail).

Peserta harus memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan tersebut valid dan sesuai dengan isian dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.

Kuota KIP Kuliah 2023

Setiap tahun, pemerintah menetapkan kuota mahasiswa penerima KIP-K Merdeka. Namun, saat ini belum ada rilis resmi data terbaru terkait jumlah kuota penerima KIP-K Merdeka 2023.

Kendati demikian, berdasarkan data kuota penerima KIP-K 2022, pemerintah menyalurkan KIP-K untuk 200 ribu mahasiswa. Pemerintah juga terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going hingga masa studi selesai.

Menurut pantauan pelaksanaan KIP-K tahun 2022, kuota target penerima KIP-K yang masuk prodi dengan akreditasi A diharapkan meningkat menjadi 25 persen dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada prodi dengan akreditasi C. Pemerintah mendukung penuh calon mahasiswa penerima KIP-K untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik.

Biaya Kuliah dan Tunjangan Hidup per Bulan KIP Kuliah 2023

Penerima KIP-K Merdeka akan mendapatkan bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup. Mengutip dari Pedoman Pendaftaran KIP-K Merdeka 2022, jaminan berupa biaya pendidikan akan langsung disalurkan ke Perguruan Tinggi. Sementara itu, biaya hidup akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.

Pemerintah juga mengatur ketentuan nominal biaya pendidikan dan biaya hidup penerima KIP-K Merdeka. Informasi tersebut tertera dalam Pedoman Pendaftaran KIP-K Merdeka 2022, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah.

  • Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Masih berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP-K, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

  1. Penerima KIP-K Merdeka merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Penerima telah lulus seleksi calon mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
  4. Berkaitan dengan keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka. Pendaftar KIP-K harus membuktikannya dengan dokumen pendukung, meliputi:

    - Memiliki program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau;

    - Pendaftar berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

    - Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

    - Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

    - Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftar bisa tetap mendaftar program KIP-K meskipun tidak memenuhi salah satu kriteria di atas. Catatan pentingnya adalah pendaftar memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan.

Syarat kondisi ekonomi tersebut harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin